“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Rp 1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan b. Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pcrnerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
PP itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juni 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.