Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
Berita

Mengintip Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

PEN mendorong pengembangan usaha Pelaku Ekspor yang ada dan menghasilkan Pelaku Ekspor yang baru.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah,” bunyi Pasal 20 ayat (1).

 

Dalam melaksanakan PEN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, LPEI dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan. “Kerja sama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Lembaga Jasa Keuangan dalam negeri dan/atau luar negeri,” bunyi Pasal 28 ayat (2) PP ini.

 

Untuk menunjang peran LPEI dalam pelaksanaan PEN sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, LPEI dapat: a. melakukan transaksi pasar uang; b. menerima dan melaporkan devisa hasil ekspor; c. rnelakukan lindung nilai (hedging); sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selain bertindak sebagai eximbank, menurut PP ini, LPEI juga bertindak sebagai export credit agency bagi negara Republik lndonesia melalui kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Juni 2019. 

 

PP 44/2019

Terkait kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional, Presiden juga menandatangani PP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Hal ini untuk mendukung program ekspor nasional dan memperkuat struktur permodalan LPEI.

 

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

Tags:

Berita Terkait