Kamar Perdata Umum
Rumusan Hukum Kamar Perdata, mengenai Pelaksanaan SEMA No. 8 Tahun 2011 tentang kewenangan Ketua PN terhadap permohonan PK yang melampaui tenggang waktu; Perubahan SEMA No. 7 Tahun 2012 mengenai derden verzet; Upaya hukum permohonan pembatalan penetapan sepihak (ex parte); Tenggang waktu pengajuan kasasi oleh pihak lain yang berkepentingan; Perceraian yang perkawinannya tidak didaftar di kantor catatan sipil;
Kamar Perdata Khusus
Rumusan Hukum Perdata Khusus, mengenai kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yakni hak pekerja atas upah proses; gugatan perselisan PHI yang memuat dalil perbuatan melawan hukum; dan upaya hukum perkara perselisihan PHI.
Kamar Agama
Rumusan Hukum Kamar Agama, mengenai hukum keluarga, hukum ekonomi syariah, hukum jinayat. Terkait hukum keluarga, merumuskan hukum mengenai perceraian dengan alasan pecah perkawinan (broken marriage); nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak menyempurnakan rumusan kamar agama dalam SEMA No. 7 Tahun 2012; kewajiban suami akibat perceraian terhadap istri yang tidak nusyuz; gugatan yang objek sengketa masih menjadi jaminan utang; objek tanah/bangunan yang belum terdaftar; perbedaan data fisik tanah antara gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente); pihak dalam gugatan pembatalan hibah; permohonan istbat nikah poligami atas dasar nikah siri; putusan ultra petita.
Hukum ekonomi syariah, merumuskan mengenai eksekusi jaminan dalam akad syariah dan gugatan pencabutan hibah orang tua kepada anak yang objeknya masih dalam jaminan utang lembaga keuangan syariah harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dapat merugikan pihak ketiga. Serta, rumusan hukum jinayat, mengenai dasar penjatuhan hukuman atas jarimah zina; upaya hukum terhadap putusan bebas.
Kamar Militer
Hasil Rumusan Hukum Kamar Militer. Pertama, penghentian perhitungan daluwarsa penuntutan pidana terdiri dari penghentian daluwarsa penuntutan pidana dihitung sejak saat oditur militer atau penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan;
Kedua, penentuan status barang bukti, diantaranya terdiri dari penentuan status barang bukti senjata api dan amunisi, penentuan status barang bukti kendaraan yang tidak diketahui miliknya. Ketiga, mengenai rumusan hukum penyalahgunaan narkotika, diantaranya penyalahgunaan cairan blue safire, kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika, prajurit yang melakukan tugas monitoring tindak pidana narkotika, pemidanaan dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kelima, perkawinan seorang prajurit tanpa izin komandan kesatuan (dibolehkan), dakwaan Pasal 103 KUHP Militer terhadap perkawinan prajurit tidak sesuai prosedur, larangan perkawinan kedua prajurit yang dilakukan secara siri dengan wali hakim. Keenam, peniadaan pidana tambahan pemecatan.
Kamar Tata Usaha Negara
Hasil rapat pleno merumuskan hukum Kamar TUN, mengenai kewenangan MA dalam uji materi; ketentuan pembatasan upaya hukum kasasi; hak gugat dalam sengketa tata usaha negara pemilihan umum; pengujian sertifikat tumpang tindih.