Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018
Berita

Mengintip Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2018

Hasil rapat pleno ini dituangkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2018, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

 

Rapat pleno kamar tahun 2018 ini merupakan rapat pleno kamar ke-7 yang diselenggarakan MA sejak tahun 2012. Berikut hasil rapat pleno kamar dan pengaturan pemberlakuannya melalui SEMA:

No

Pelaksanaan Rapat Pleno Kamar

Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar

1

Rapat Pleno Kamar Tahun 2012 (Maret s.d Mei 2012)

SEMA No. 7 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012

2

Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 (19-20 Desember 2013)

SEMA No. 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014

3

Rapat Pleno Kamar Tahun 2014 (9-11 Oktober 2014)

SEMA No. 5 Tahun 2014 tanggal 1 Desember 2014

4

Rapat Pleno Kamar Tahun 2015 (9-11 Desember 2015)

SEMA No. 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015

5

Rapat Pleno Kamar Tahun 2016 (23 -25 Oktober 2016)

SEMA No. 4 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016

6

Rapat Pleno Kamar Tahun 2017 (22-24 November 2017)

SEMA No. 1 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017

7

Rapat Pleno Kamar Tahun 2018 (1-3 November 2018)

SEMA No. 3 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018

 

Ini hasil rumusan hukum rapat pleno tahun 2018 secara umum yang dituangkan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 tanggal 16 November 2018.

Kamar Pidana

Adapun Rumusan Hukum Kamar Pidana, menurut SEMA No. 3 Tahun 2018. Misalnya mengenai permohonan PK yang berada di Lapas tanpa kuasa hukum. Permohonan pengajuan PK yang diajukan terpidana yang berada di Lapas tanpa Kuasa hukum melalui Kepala Lapas, tidak dibenarkan menurut Pasal 254 ayat (1) KUHAP, SEMA No. 1 Tahun 2012 dan SEMA No. 4 Tahun 2016;

 

Selain itu, mengenai Pemeriksaan pemohonan PK oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN). Hakim PN yang memeriksa alasan permohonan PK wajib memberikan pendapat mengenai aspek formal dan materiil terhadap alasan-alasan PK yang dimohonkan Pemohon PK sesuai Pasal 265 ayat (3) KUHAP;

 

Kemudian, ketentuan batas maksimum penjatuhan pidana penjara selama waktu tertentu dalam pidana pokok dan pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi; Ketentuan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik yang dipilih (elected officials); Penghitungan nilai mata uang asing dalam menentukan besarnya uang pengganti; dan Perubahan SEMA No. 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait