Mengingat Kembali Tujuan Dan Perjuangan Muliamu, Advokat
Kolom

Mengingat Kembali Tujuan Dan Perjuangan Muliamu, Advokat

​​​​​​​Mari jaga kemuliaan profesi advokat ini dan mengingat kembali apa yang menjadi tujuan dan perjuangan mulia advokat serta menghidupkannya dalam kerja-kerja advokasi kita.

Bacaan 2 Menit

 

Dasar hukum berarti, dalam membela klien dan memperjuangkan hak-haknya harus ada dasar hukumnya, bukan mengada-ada atau mencari-cari alasan/dalih yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Di sini dituntut dan dipertaruhkan kejujuran, objektivitas dan kehormatan profesi advokat yang dijalankannya.

 

Dasar moral dan etika berarti bahwa orang atau pencari keadilan yang dibelanya memang patut atau layak dibela dan diurus perkaranya, dilihat dari sudut moral yang berlaku secara umum maupun etika profesi. Sehingga, hak-hak atau kepentingan hukum dari orang yang dibelanya itu tidak bertentangan dengan moralitas umum ataupun etika profesi yang harus dijunjung tinggi.

 

Jika terjadi pertentangan antara kepentingan hukum klien dan kepentingan menjaga nilai-nilai moral dan etika, maka advokat harus mengambil sikap dan memiliki pilihan yang tegas untuk menerima ataupun menolak menjadi pembelanya.

 

Menurut Bang Buyung, dalam menangani setiap perkara advokat Indonesia harus menggunakan ilmu pengetahuan hukumnya serta melihat dengan jernih berbagai aspek dan dimensi kepentingan yang dihadapinya dengan senantiasa mempertanyakan hati nuraninya, apakah perkara yang dibelanya dapat dipertanggung jawabkan dari sudut kemanusiaan; apakah ada dasar hukum dari hak dan kepentingan hukum klien yang dibela; maupun moral etika yang hidup di masyarakat luas?

 

Hati nurani itulah pada akhirnya yang menentukan dan hal itu sekaligus menjadi ukuran masyarakat dalam menilai sikap dan tindakan advokat yang bersangkutan, apakah memiliki integritas atau tidak.

 

Ketiga, memperjuangkan tegaknya profesi advokat yang mandiri, bebas, dan independen dari intervensi kekuasaan dalam membela klien atau para pencari keadilan.Advokat Indonesia menyadari bahwa hanya dengan profesi yang bebas (free legal profession) para advokat akan bisa menjalankan profesinya dengan baik sesuai dengan kode etiknya dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat.

 

Hal tersebut juga harus didukung dengan adanya organisasi profesi yang kuat yang memiliki kode etik dan mampu membina serta menjaga disiplin anggota-anggotanya.Organisasi advokat yang kuat ini sekaligus akan membangun kekuatan civil society, di mana kaum profesional merupakan bagian dari masyarakat demokratis yang egaliter.

Tags:

Berita Terkait