Mengingat Kembali Tujuan Dan Perjuangan Muliamu, Advokat
Kolom

Mengingat Kembali Tujuan Dan Perjuangan Muliamu, Advokat

​​​​​​​Mari jaga kemuliaan profesi advokat ini dan mengingat kembali apa yang menjadi tujuan dan perjuangan mulia advokat serta menghidupkannya dalam kerja-kerja advokasi kita.

Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, advokat yang berhati nurani, bahkan yang sudah berprofesi lebih dari 20 tahun pun akan tetap menjalankan profesinya dengan menjaga keluhuran dan kehormatan profesi. Dia masih akan memberikan waktu dan tenaganya untuk rakyat miskin, buta hukum dan teraniaya.

 

Sebab dari sejak belia, di dalam dirinya sudah tertanam komitmen pada kewajiban luhur membela tanpa pandang bulu, agama, keturunan dan segala macamnya. Sedangkan advokat yang orientisinya uang, hanya akan menjadikan uang dan kekayaan sebagai tujuan.

 

Itulah bedanya advokat yang sejak belia sudah ditanamkan dalam dirinya idealisme terhadap profesi advokat dibandingkan mereka yang tidak pernah mendapat gemblengan yang semestinya, tidak mendapat kesempatan magang kepada advokat senior yang benar tapi langsung main coba-coba berpraktik sebagai advokat.

 

Advokat Adalah Pejuang

Menurut Adnan Buyung Nasution (2007: hal.23), advokat adalah pejuang. Ada lima dimensi perjuangan kita sebagai advokat yaitu: Pertama, kemanusiaan.Dalam membela kliennya, advokat Indonesia harus tetap bersandarkan kepada rasa kemanusiaan, sekalipun ia menerima imbalan berupa legal fee atau honorarium dalam memberikan jasa-jasa hukumya tapi nilai kemanusiaan seyogiannya menjadi prinsip dasar seorang advokat dalam membela kliennya.

 

Sebab hal ini bukan saja sesuai dengan sejarah dari tradisi advokat tetapi juga manifestasi dari keluhuran profesi itu sendiri. Jika aspek kemanusiaan ini dilupakan, maka advokat akan kehilangan rohnya dalam mencari keadilan ataupun kebenaran sejati. Sebab ia hanya akan tenggelam atau dibawa arus mencari kekayaan atau harta semata.

 

Akibatnya, advokat semacam ini akan kehilangan keberanian moril sebagai pejuang hukum dalam menghadapi lawan yang kuat, berkuasa atau berduit. Dia akan mudah goyah, bahkan dibeli ataupun dipatahkan oleh kekuatan dan kekuasaan lawan, bahkan tak mustahil mengkhinati kliennya.

 

Kedua,pertanggungjawaban moral. Ada dua hal yang harus senantiasa dipertimbangkan dalam membela klien. Pertama, dasar hukum dari perkara yang dihadapi. Kedua, dasar moral dan etika dari perkara yang ditanganinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait