​​​​​​​Menggugat PLN karena Alat Elektronik Rusak Hingga Membela Orang Tua Menampar Si Penghina
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Menggugat PLN karena Alat Elektronik Rusak Hingga Membela Orang Tua Menampar Si Penghina

​​​​​​​Soal pembagian harta waris jika pewaris tak menikah hingga ketentuan mempekerjakan karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Prosedur pelaksanaan pengadaan tanah diawali dengan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian.

  1. Siapa yang Berwenang Menerbitkan SP untuk Pekerja?

Surat Peringatan (SP) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya yang berupa SP kesatu, kedua dan ketiga.

Yang berwenang menerbitkan SP adalah pengusaha, yang juga dapat memberikan wewenang tersebut kepada atasan langsung dari pekerja yang melakukan pelanggaran atau bagian Human Resource Development (HRD) jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut.

  1. Siapa yang Menindak Anggota TNI yang Melanggar Lantas?

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianggap sebagai pelanggaran hukum disiplin militer. Berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer diberikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), yaitu atasan yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya, sehingga hal tersebut tidak termasuk dalam ranah kewenangan Kepolisian.

  1. Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan

SP yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika pekerja/buruh menolak SP tersebut, hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan hak, yang harus diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika perundingan bipartit menemui jalan buntu, salah satu atau kedua belah pihak dapat melapor kepada instansi terkait agar dilakukan mediasi. Jika penyelesaian melalui mediasi gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mendapatkan update informasi hukum setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait