​​​​​​​Menggugat PLN karena Alat Elektronik Rusak Hingga Membela Orang Tua Menampar Si Penghina
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Menggugat PLN karena Alat Elektronik Rusak Hingga Membela Orang Tua Menampar Si Penghina

​​​​​​​Soal pembagian harta waris jika pewaris tak menikah hingga ketentuan mempekerjakan karyawan kontrak menurut UU Cipta Kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Informasi hukum kini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat berbagai kalangan. Lewat rubrik Klinik Hukumonline, kamu bisa memperoleh berbagai informasi hukum yang dikemas ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Jika kamu lebih suka mendengarkan lewat podcast, kamu juga bisa menyimak perbincangan isu hukum yang menarik dan up to date melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Dari hak konsumen terhadap PLN jika alat elektronik rusak karena listrik yang tak stabil hingga soal bisa tidaknya orang yang menampar penghina orang tuanya dipidana.

  1. Pembagian Harta Waris Jika Pewaris Tidak Menikah

Pewarisan terjadi apabila pewaris meninggal dunia, kemudian ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris dari pewaris. Adapun ahli waris berhak mendapatkan harta warisan dalam hukum Islam apabila mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris.

Dalam hal seorang pewaris sudah tidak memiliki ayah dan ibu serta tidak tidak menikah dan tidak mempunyai keturunan, maka yang berhak menjadi ahli waris dari pewaris adalah saudara-saudaranya.

  1. Alat Elektronik Rusak karena Listrik Tak Stabil, Bisakah Menggugat PLN?

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) bertindak selaku penyedia tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang sejumlah ketentuannya kini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sehingga, jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak untuk menuntut ganti rugi kepada PLN.

  1. Hukumnya Praktik Pinjam Nama (Nominee) untuk Menghindari Pajak

Direksi fiktif dikenal dengan sebutan nominee (pinjam nama), yaitu dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas, merupakan direksi yang dalam perjanjiannya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Namun praktik pinjam nama ini secara tegas dinyatakan dilarang di Indonesia.

  1. Ketentuan Mempekerjakan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja

Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah, dihapus atau ditetapkan aturan baru. Salah satunya aturan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

UU Cipta kerja telah menghapus ketentuan mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan dan pembaruan PKWT, namun ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dalam peraturan pemerintah.

  1. Hukumnya Memfoto Orang/Barang untuk Berjaga-jaga sebagai Bukti

Memfoto orang dan/atau barang untuk tujuan berjaga-jaga sebagai alat bukti dan bukan untuk tujuan komersial bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dengan syarat foto tersebut merupakan foto atas barang/orang yang berada di tempat miliknya sendiri, berada di tempat publik, atau berada di tempat privat milik orang lain, namun foto diambil dengan izin dari pemilik tempat tersebut.

Foto orang dan/atau barang tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah dan diakui secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut aturan perubahannya.

  1. Menampar Si Penghina Demi Membela Orang Tua, Bisakah Dipidana?

Dalam kasus seperti ini, terdapat 2 peristiwa hukum yang berbeda, yakni penghinaan dan penganiayaan. Bagi orang yang menampar si penghina, ia dapat dipidana karena melakukan penganiayaan ringan. Namun, sejatinya terhadap orang yang menghina orang tuanya tersebut dapat saja diadukan dengan pasal penghinaan, bila memang hal tersebut benar, dan tidak perlu mengeluarkan sikap yang menimbulkan konsekuensi hukum baru.

  1. Prosedur Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur Migas

Pengadaan tanah untuk membangun infrastruktur minyak dan gas termasuk bentuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yaitu kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Prosedur pelaksanaan pengadaan tanah diawali dengan inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagai dasar penentuan pihak yang berhak dalam pemberian ganti kerugian.

  1. Siapa yang Berwenang Menerbitkan SP untuk Pekerja?

Surat Peringatan (SP) merupakan suatu bentuk pembinaan perusahaan kepada karyawan sebelum menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya yang berupa SP kesatu, kedua dan ketiga.

Yang berwenang menerbitkan SP adalah pengusaha, yang juga dapat memberikan wewenang tersebut kepada atasan langsung dari pekerja yang melakukan pelanggaran atau bagian Human Resource Development (HRD) jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan tersebut.

  1. Siapa yang Menindak Anggota TNI yang Melanggar Lantas?

Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dianggap sebagai pelanggaran hukum disiplin militer. Berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer, wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer diberikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), yaitu atasan yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya, sehingga hal tersebut tidak termasuk dalam ranah kewenangan Kepolisian.

  1. Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan

SP yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika pekerja/buruh menolak SP tersebut, hal ini berpotensi menimbulkan perselisihan hak, yang harus diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika perundingan bipartit menemui jalan buntu, salah satu atau kedua belah pihak dapat melapor kepada instansi terkait agar dilakukan mediasi. Jika penyelesaian melalui mediasi gagal, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mendapatkan update informasi hukum setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait