Menggugat Klausula Baku Perda Perparkiran ke Mahkamah Agung
Utama

Menggugat Klausula Baku Perda Perparkiran ke Mahkamah Agung

Perda Perparkiran DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen karena mencantumkan klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Di sisi lain, judicial review ini dikhawatirkan terbentur dengan tenggang waktu seperti diatur dalam Perma No. 1/2004.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi terpisah, Jornal Effendi Siahan, Kepala Biro Hukum Pemprop DKI Jakarta mengaku belum mengetahui tentang uji materil yang diajukan Pasang Haro. Sampai sekarang saya belum mendapatkan berkas apapun tentang judicial review itu. Biasanya, tiap ada perkara hukum terkait dengan Pemda, akan sampai kesini (Biro Hukum, red), jawab Jornal melalui gagang telepon (12/2).

 

Namun begitu, Journal membantah bahwa Perda Parkir dibuat sedemikian rupa untuk merugikan kepentingan konsumen. Ia malah membeberkan bahwa Pemprop DKI Jakarta saat ini sedang menggodok peraturan parkir yang lebih pro-konsumen. Sedang dikaji untuk menyusun sistem perparkiran dengan asuransi, dimana natinya pihak asuransi ini yang akan menanggung jika terjadi kerusakan atau kehilangan, jelasnya.

 

Lebih jauh Jornal menuturkan bahwa untuk membuat kajian itu, Pemprop juga sudah melakukan perbandingan dengan beberapa kota di negara lain semisal Singapura. Di satu sisi sistem itu memang bagus. Tapi di sisi lain akan menambah beban konsumen juga nantinya karena bertambahnya biaya asuransi, Jornal mengungkapkan.

 

Terbentur tenggang waktu?

Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko kepada hukumonline tidak mau memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara ini. Saya tidak boleh berkomentar mengenai perkara yang masih berjalan ini, terangnya. Hanya saja Djoko menjelaskan bahwa prosedur pemeriksaan judicial review di MA diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materil (Perma HUM).

 

Secara formal, syarat pengajuan permohonan uji materil diatur dalam Bab II Perma HUM. Salah satu hal yang diatur dalam bab itu adalah batas waktu pengajuan uji materil. Berdasarkan Pasal 2 Ayat (4) Perma HUM, judicial review diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ditetapkan.

 

Ketentuan Pasal ini bisa menjadi batu sandungan bagi Pasang. Pasalnya Perda Parkir ditetapkan per 24 September 1999. Artinya, Pasang mengajukan uji materil setelah Perda itu diberlakukan selama lebih kurang 8 tahun. Namun seperti dijelaskan Pasang, keberadaan Pasal 2 Ayat (4) tidak menyurutkan langkahnya.

 

MA sebagai satu institusi hukum tertinggi seharusnya lebih menegakkan keadilan dari pada kepastian hukum yang hanya bersumber pada hukum formal. Sehingga MA seharusnya tidak akan membiarkan suatu peraturan perundang-undangan yang jelas-jelas merugikan keadilan hukum bertentangan dan menyimpang dari perundang-undangan yang lebih tinggi, tandas Pasang.

 

Khusus mengenai masalah tenggang waktu, Pasang memang tidak boleh berkecil hati. Berdasarkan catatan hukumonline, MA ternyata pernah menerima permohonan judicial review yang diajukan melewati masa tenggang 180 hari dalam perkara Pilkada Banten akhir tahun 2006 silam. Saat itu, Paulus Efendi Lotulung, Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat bahwa adanya pembatasan waktu dikhawatirkan hanya akan menimbulkan tidak dapat diujinya suatu peraturan yang pada hakekatnya bertentangan dengan ketertiban dan kepentingan umum. Bahkan Paulus saat itu juga mengutip pendapat Bagir Manan yang menyatakan bertentangannya suatu peraturan dengan yang peraturan lain yang lebih tinggi baru terasa ketika lewat waktu, bukan saat diterbitkan.

 

Tags: