Menggugat Klausula Baku Perda Perparkiran ke Mahkamah Agung
Utama

Menggugat Klausula Baku Perda Perparkiran ke Mahkamah Agung

Perda Perparkiran DKI Jakarta dinilai bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen karena mencantumkan klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Di sisi lain, judicial review ini dikhawatirkan terbentur dengan tenggang waktu seperti diatur dalam Perma No. 1/2004.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Klausula baku yang dimaksud Pasang tidak lain adalah untaian kalimat 'sakti' yang terdapat di dalam tiket  maupun di sekitar lingkungan tempat parkir. Bunyinya kurang lebih adalah 'Pengelola tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi'.

 

Jika dirunut, pihak pengelola parkir memang bukannya tanpa dasar mencantumkan klausula baku itu. Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Perda Parkir) dijadikan sebagai landasan hukum penerapan klausula baku.

 

Pasal 36 Ayat (2) Perda Parkir

 

Atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir

 

Bagi Pasang, keberadaan Perda Parkir ini seakan memasung hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang memadai dari para pelaku usaha. Secara legal formalistik, Perda Parkir ini dianggap telah menabrak ketentuan Undang-undang No 5 Tahun 1996 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).

 

Pasang menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU Konsumen dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.

 

Jadi, kami menganggap bahwa bunyi Pasal 36 Ayat (2) Perda Parkir itu adalah bentuk klausula baku yang bermakna sebagai pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen parkir. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU Konsumen, ujar Pasang yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

 

Karena dianggap melanggar UU, maka Pasang mengajukan judicial review alias uji materil terhadap Perda Parkir ini. Saya sudah daftarkan permohonan judicial review Perda ini ke Mahkamah Agung pada Agustus 2007 lalu, jelasnya. Dalam permohonannya, Pasang menuntut agar Pasal 36 Ayat (2) Perda Parkir dinyatakan tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum. Selain itu, Pasang juga menuntut agar Pemprop dan DPRD DKI Jakarta mencabut Perda Parkir dan atau setidaknya menyesuaikan dengan UU Konsumen.

Tags: