Menggalang 100 Ahli HTN Jadi Pihak Uji Materi Presidensial Treshold
Berita

Menggalang 100 Ahli HTN Jadi Pihak Uji Materi Presidensial Treshold

​​​​​​​Satu hal yang menguat saat ini adalah fenomena keterbelahan masyarakat akibat polarisasi dukungan terhadap pasangan calon yang jumlahnya hanya dua.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Praktisi hukum Pemilu, Ali Nurdin, dalam FGD tersebut melilhat adanya celah yang bisa memungkinkan MK mengeluarkan keputusan yang berbeda dari pengujian Pasal 222 sebelumnya. Perlu langkah penguatan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon para pemohon uji materi saat ini. Menurut pendiri firma hukum Ali Nurdin & Partner (ANP) ini, usulan menghadirkan 100 orang pakar hukum tata nagara sebagai pihak terkait dalam pengujian Pasal 222 UU Pemilu ini patut dicoba.

 

Penguatan pada pokok permohonan dapat dilakukan dengan cara meyakinkan Mahkamah. Satu hal yang menguat saat ini adalah fenomena keterbelahan masyarakat akibat polarisasi dukungan terhadap pasangan calon yang jumlahnya hanya dua. Masyarakat yang hanya diperhadapkan pada dua pasangan calon, lebih mudah dipetakan untuk mendukung salah satu pasangan dan meninggalkan pasangan calon yang lain. Konsekuensinya, polarisasi semakin menguat dari waktu ke waktu sampai hari pemilihan tiba. Pemandangan ini bisa di lihat dari situasi Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu. “Perlu dihadirkan sosiolog yang bisa menjelaskan hal ini,” ujar Ali.

 

Lebih jauh menggambarkan situasi ini, pakar komunikasi politik Universitas Indoensia, Effendi Ghazali menerangkan, dirinya melihat ada upaya untuk menghadap-hadapkan kedua kubu pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Upaya meminimalisir demokrasi ke dalam takaran-takaran tertentu sehingga kalau (pasangan) ini berhadapan dengan (pasangan) ini kemungkinan menangnya besar ini berbahaya. Ini memburuk secara kualitatif,” tutup Effendi.

Tags:

Berita Terkait