Menggagas Putusan Sela dalam Sengketa Pilkada
Berita

Menggagas Putusan Sela dalam Sengketa Pilkada

Putusan sela bisa berisikan perintah MK kepada KPU daerah untuk melaksanakan penghitungan maupun pemungutan suara ulang. Ada yang setuju, ada pula yang mengkritik gagasan itu.

CR-6/Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam sengketa pilkada, persoalan waktu juga bisa menjadi hambatan pemberlakuan putusan sela ini. Dalam hukum acara sengketa hasil pilkada yang sudah terlanjur diterbitkan MK, perkara-perkara sengketa pilkada harus diselesaikan paling lama 14 hari kerja.

 

Mahfud tentu saja paham dengan peraturan ini. Ia mencontohkan bila MK telah mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan pemungutan suara ulang dalam persidangan yang memakan waktu 10 hari, maka batas waktu dianggap berhenti selama pelaksanaan putusan itu. Artinya, sisa waktu empat hari akan digunakan MK untuk meneliti apakah proses pengulangan itu sudah sesuai atau belum.

Tags: