Menggagas Putusan Sela dalam Sengketa Pilkada
Berita

Menggagas Putusan Sela dalam Sengketa Pilkada

Putusan sela bisa berisikan perintah MK kepada KPU daerah untuk melaksanakan penghitungan maupun pemungutan suara ulang. Ada yang setuju, ada pula yang mengkritik gagasan itu.

CR-6/Ali/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Yoni A. Setyono, Ketua Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Universitas Indonesia menegaskan bahwa putusan sela dalam hukum acara perdata tak boleh menyinggung pokok perkara. Putusan sela hanya mengatur mengenai kompetensi absolut dan relatif pengadilan. Itu dalam hukum acara perdata lho. Jadi putusan sela sama sekali tak membolehkan hakim membahas pokok perkara, katanya lewat telepon, Senin (16/2).

 

Konsep putusan sela versi MK, kata Yoni, sudah memasuki wilayah materi perkara. Menurut saya putusan sela yang memerintahkan KPU untuk menghitung ulang suara sudah membicarakan pokok perkara. Saya tidak tahu kenapa MK berpendapat demikian? Mungkin karena MK merasa tidak tunduk dengan hukum privat, melainkan hukum publik.

 

Di sisi lain, hukum acara pidana sebagai hukum publik pun sebenarnya ‘mengharamkan' hakim memutus pokok perkara dalam putusan sela. Makanya kita sering mendengar hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa karena dinilai sudah memasuki pokok perkara. Itu artinya hukum publik juga tak mau membahas materi perkara dalam putusan sela, jelas Yoni.

 

Lebih jauh Yoni berharap agar MK menemukan landasan hukum yang tepat untuk membuat putusan sela. Agar tak menimbulkan masalah hukum ke depannya.

 

Jangan hanya pilkada

Irman juga menyarankan agar gagasan putusan sela ini tak hanya diterapkan dalam sengketa pilkada, tapi juga pada sengketa pemilu legislatif dan pemilu presiden. Alasannya agar MK konsisten dalam memahami pilkada yang telah masuk ke dalam rezim pemilu. Sehingga, hukum acaranya minimal harus mirip. Saya kira itu (gagasan putusan sela,-red) sudah tepat, bukan hanya untuk pilkada tetapi juga pemilu legislatif, tambahnya.

 

Mahfud buru-buru mengklarifikasi. Ia menegaskan gagasan ini hanya berlaku untuk sengketa pilkada. Sementara ini untuk pilkada. Karena kalau untuk pemilu legislatif dan presiden itu agenda ketatatanegaraannya ketat sehingga kita akan langsung memuat vonis yang final. Tidak vonis sela, katanya.

 

Meski begitu, Mahfud menegaskan para pelaku pemilu legislatif atau pilpres jangan main-main. Ia mengatakan meski tak diatur putusan sela, MK akan tegas menindak bila ada kecurangan. Jangan pikir pemilu legislatif atau pemilu presiden bisa curang karena tidak ada putusan sela, kita juga akan tegas kalau ada kecurangan langsung akan dikurangkan terhadap hasil itu, tegasnya.

Tags: