Menggadang Lahirnya Undang-Undang Investasi
Utama

Menggadang Lahirnya Undang-Undang Investasi

Molornya diundangkannya RUU Penanaman Modal menjadi UU karena Depdagri, Depdag, Deperin dan BKPM saling mengedepankan kepentingannya. Nasib RUU ini pun semakin tak jelas, padahal telah masuk masa injury time

CRY/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Mutlak bagi Penanaman Modal (Draft)

Sektor Usaha

Bidang Usaha

Pertanian

Budidaya dan pengolahan ganja dan sejenisnya

Kelautan dan perikanan

Pengambilan terumbu karang (sponge)

Pembudidayaan jenis-jenis ikan yang berbahaya: piranha, vampire catfish (sejenis lele), aligator gar, sidat/belut listrik

Perindustrian

Industri bahan kimia yang merusak lingkungan:

Penta Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Ethane (DDT), Dieldrin, Chlordane, Carbon Tetra Chloride, Chloro Flouro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl Chloroform, Halon, dll.

Industri bahan kimia Skedul-1 Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun, Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin)

Industri Siklamat dan Sakarin

Industri minuman mengandung alkohol (minuman keras, anggur, dan minuman mengandung malt)

Industri rokok (rokok kretek, rokok putih, dan rokok lainnya)

Perdagangan

Industri kasino/perjudian

Perhubungan

Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS Provider)

Klasifikasi dan Survey Statutoria Kapal

Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit

Kehutanan

Kontraktor di bidang pembalakan hutan alam

Sumber: BKPM

 

Fasilitas dan Insentif

Azwir merasa heran sebelumnya, Pemerintahlah yang getol memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pelaku usaha, sedangkan DPR-lah yang enggan memberikan kelonggaran. Namun keadaan saat ini berbalik. Pemerintahlah yang pelit memberikan fasilitas dan insentif, sedangkan DPR bersemangat mewadahi kemudahan melalui RUU Investasi ini. Saya heran kenapa keadaan kini berbalik. Hal ini juga yang menyebabkan lama selesainya pembahasan.

 

Lutfi sendiri merasa insentif pajak selama ini masih kurang. PP 1/2007 tentang Fasilitas PPh rupanya belum mengakomodasi usulan kami. Kami mengusulkan fasilitas kepada industri pengolahan minyak kelapa mentah (Crude Palm Oil, CPO) menjadi minyak goreng sawit, industri pengolahan biji kakao, dan industri oil refinery. Namun tak ditampung dalam PP tersebut.

 

Direktorat Jenderal Pajak memang telah mengeluarkan PP 1/2007 tentang Fasilitas PPh dan PP 7/2007 tentang Pembebasan PPN Barang Primer. Namun Lutfi merasa kurang. Belum ada fasilitas tax holiday, tegasnya.

 

Hasto mengeluh selama ini Pemerintah hanya memberikan fasilitas yang bersifat normatif. Memang, pemberian fasilitas ini adalah domain Pemerintah. Namun setidaknya DPR ingin merinci fasilitas-fasilitas apa saja yang tersedia. Misalnya pengutamaan penyerapan tenaga kerja, investasi di daerah tertinggal, dan konsolidasi industri nasional.

 

Pada RDP dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (7/2), Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyayangkan langkah Departemen Keuangan yang menaikkan cukai rokok. Industri rokok kita adalah yang terbesar di dunia. Hanya Indonesia yang memiliki rokok kretek. Kretek tangan cukainya telah dinaikkan dari 22 persen menjadi 30 persen. Padahal industri kretek tangan menyerap 200 ribu tenaga kerja, ujar Fahmi geram. Oleh karena itu Fahmi menginginkan pembebasan sejumlah PPN dan fasilitas fiskallainnya.

 

Akibat kurangnya fasilitas inilah sejumlah dana investasi kabur dari Indonesia. Bahkan, sejumlah pengusaha mengalihkan atau setidaknya mengekspor hasil produksi ke negeri seberang. Misalnya industri cokelat kakao. Malaysia hanya memproduksi 130 ribu ton kakao setahun. Namun negeri jiran ini memiliki kapasitas produksi 350 ribu ton kakao setahun. Selisihnya, dari mana lagi kalau bukan mengimpor dari Indonesia –yang memiliki produksi 450 ribu ton per tahun.

Tags: