Menggadang Lahirnya Undang-Undang Investasi
Utama

Menggadang Lahirnya Undang-Undang Investasi

Molornya diundangkannya RUU Penanaman Modal menjadi UU karena Depdagri, Depdag, Deperin dan BKPM saling mengedepankan kepentingannya. Nasib RUU ini pun semakin tak jelas, padahal telah masuk masa injury time

CRY/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Perubahan status BKPM ini bermula dari sinyal yang dilempar oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi. Lutfi bercerita, ketika bertemu dengan Taufiq, Taufiq menyampaikan bahwa ada lembaga yang hendak dirombak. Pak Taufiq bilang, setelah menghadap Presiden, lembaga yang hendak dirombak adalah BKPM, begitu tutur Lutfi.

 

Kategorisasi Bidang Usaha

Hasto mengakui saat ini sedang terjadi perdebatan sengit antarinstansi Pemerintah –Departemen Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, BKPM– dalam menggolongkan bidang usaha. Masih belum padu suara mereka dalam menggolongkan bidang usaha mana yang termasuk tertutup, mana yang terbuka, dan mana yang terbuka dengan persyaratan ketat.

 

Ketua Komisi VI Prof. Didik J Rachbini melontarkan adanya pembatasan investasi pihak asing di sektor sumberdaya alam. Baik di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, maupun kelautan. Selama ini kita belum memiliki cantolan hukum yang kuat, jangan sampai keluar PP, Perpres, atau Keppres yang mengatur pengelolaan sumberdaya alam, karena sudah diatur di UUD 1945 dan amandemennya.

 

Didik meminta investasi di sektor sumberdaya alam harus dipertegas statusnya, apakah tertutup atau terbuka dengan persyaratan yang ketat. Ini terkait dengan kepentingan perlindungan sumberdaya alam, perlindungan usaha kecil, peningkatan kapasitas produksi, pengawasan produksi, dan lain-lain. Jangan sampai terulang lagi kejadian penjualan perkebunan ke pihak asing.

 

Didik mencontohkan, investasi asing di China pun dibatasi penguasaan lahannya. Mereka tidak diperbolehkan menguasai lahan yang terlalu luas. Lebih baik statusnya terbuka dengan persyaratan ketat mengingat perlindungan hajat hidup orang banyak.

 

Lutfi mengakui selama ini di Indonesia terhampar 5,5 juta ha lahan sawit. Sekitar 2 juta ha di antaranya ternyata dimiliki pengusaha Malaysia. Luasan itu sama dengan empat kali lipat pulau Singapura.

 

Saat ini Departemen Perdagangan telah menyiapkan draft Daftar Negatif Inventasi (DNI). DNI ini merupakan bidang usaha yang tertutup mutlak. DNI ini dipersiapkan untuk mengganti Keppres 96/2000 jo Keppres 118/2000. Berikut DNI yang tertera di dalam Rancangan Perpres ini:

Halaman Selanjutnya:
Tags: