Menggadang Lahirnya Undang-Undang Investasi
Utama

Menggadang Lahirnya Undang-Undang Investasi

Molornya diundangkannya RUU Penanaman Modal menjadi UU karena Depdagri, Depdag, Deperin dan BKPM saling mengedepankan kepentingannya. Nasib RUU ini pun semakin tak jelas, padahal telah masuk masa injury time

CRY/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, Lutfi menginginkan peran serta perbankan untuk lebih mudah mengucurkan kredit. Kalau perlu kita ajak Bank Indonesia untuk terlibat. Prinsipnya adalah kemudahan. Ditambah, jika memang bisa dikerjakan oleh pengusaha dalam negeri, kita utamakan kepada pengusaha lokal daripada investor asing.

 

Lutfi menjelaskan selama ini ada empat hal penting yang dirisaukan oleh para investor. Bagaimana infrastruktur, ketenagakerjaan, perpajakan dan kepabeanan, serta perizinan.

 

Kewenangan Pusat-Daerah

Hal ini memang terkait dengan isu kelembagaan. Lutfi menampik jika kekuasaan daerah bakal dirampas. Bukannya mengambil, tapi mendekatkan kewenangan daerah, dikoordinasikan dalam satu atap di bawah BKPM. Ini memang perintah dari Pak Wapres Jusuf Kalla.

 

Dengan demikian perizinan bisa denan mudah diberikan. Prinsip saya, kalau memang mungkin dikasih izin, pasti saya kasih, sambung Lutfi. Saat ini Lutfi mengaku pelayanan pemberian izin sudah makin cepat dan ringkas menjadi rata-rata 5-6 hari kerja. Sebelumnya BPKM butuh waktu 70 hari untuk meneken pemberian izin.

 

Saat ini pula, BKPM telah mengkaji 263 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda) yang dapat menghalangi terbangunnya iklim investasi. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2006 telah membatalkan 114 Perda tersebut –dan tahun ini Mendagri akan membatalkan 76 Perda.

 

Kewenangan pusat-daerah ini menurut Hasto sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Prinsipnya adalah akuntabilitas dan efisiensi. Tapi dalam konteks seperti ini, penanaman modal yang terkait dengan integrasi antarwilayah, misalnya yang berkaitan dengan pelabuhan, maka sudah menjadi urusan Pemerintah Pusat.

 

Menurut Hasto Pemerintah Pusat bisa mengambil peranan dalam mengatur investasi yang memiliki dampak lingkungan yang sangat tinggi serta penggunaan dana-dana luar negeri.

 

Kita lihat dan awasi saja, ke mana arah bola RUU Penanaman Modal ini. Kapan UU Pasar Modal ini lahir? Masyarakat sudah merasa saat ini sudah memasuki masa injury time.

Tags: