Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya dengan memotong segala bentuk regulasi yang menyulitkan dalam membuat perusahaan. Hal ini pun berbanding lurus dengan jumlah perusahaan yang berdiri di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik yang dipublikasikan pada 6 November 2023, jumlah perusahaan mikro di Indonesia pada 2022 berjumlah 4.226.873. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni pada 2020 berjumlah 3.909.718 dan pada 2021 jumlahnya 3.986.083.
Pemerintah sendiri memberikan 10 indikator yang menjadi ukuran kemudahan berusaha di suatu negara yakni kemudahan memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.
Kemudahan berusaha di satu sisi memang menimbulkan efek positif bagi perekonomian, namun di sisi lain ada beberapa hambatan yang terjadi. Misalnya saja berkaitan dengan aturan yang belum sepenuhnya mendukung kegiatan berusaha, kemudian banyaknya perusahaan yang justru akhirnya bermasalah.