Acara ini akan dimoderatori oleh M Yasin, Redaktur Senior Hukumonline dan M Dani Pratama Huzaini, Legal Journalist Hukumonline.
Kami membuka pendaftaran pelatihan ini bagi yang berminat, terutama bagi perusahaan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini.
Sebagaimana diketahui, Putusan MK secara final dan mengikat mengubah aturan main eksekusi jaminan fidusia. Tidak ada jalan mundur karena tafsir sudah diberikan. Bagi mereka yang berada pada posisi debitor, putusan Mahkamah Konstitusi itu mungkin menjadi solusi atas problem hak konstitusional.
Mekanisme izin eksekusi dari pengadilan melindungi hak mereka dari kesewenang-wenangan cara penagihan atau penarikan. Bagi pelaku usaha pembiayaan selaku kreditor, putusan itu tentu sebagai hambatan baru dalam berbisnis. Tidak mudah lagi bagi mereka untuk mengurangi risiko kerugian.
Namun, jika ditelisik lebih jauh putusan Mahkamah bukan tanpa imbas ke pengadilan. Jika setiap penarikan benda jaminan akibat cidera janji harus melalui pengadilan, maka pengadilan berpotensi kebanjiran permohonan eksekusi jaminan fidusia. Transaksi pembelian kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan terbilang banyak. Ini berarti pengadilan negeri harus siap menerima permohonan eksekusi atas jaminan fidusia dari perusahaan pembiayaan.