Mengenali Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Utama

Mengenali Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM dapat dilanjutkan ke pengadilan pidana jika ditemukan ada unsur pidana. Untuk pelanggaran HAM berat diselesaikan oleh penyidik jaksa melalui mekanisme pengadilan HAM Ad Hoc bila diduga kuat terjadi kejahatan genosida atau kemanusiaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, ketika dihubungi, Selasa (19/1/2021), menjelaskan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang mengandung unsur pidana, maka penyelesaiannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM berlanjut ke aparat penegak hukum (kepolisian) hingga ke pengadilan melalui mekanisme pengadilan pidana. Jika tidak mengandung unsur pidana, penyelesaian pelanggaran HAM dilakukan mekanisme pemulihan, misalnya merekomendasikan untuk mencabut kebijakan terkait atau tindakan yang perlu dilakukan pemerintah.

Pelanggaran HAM berat

UU HAM juga mengatur tentang pengadilan pelanggaran HAM berat. Pasal 104 UU HAM menjelaskan pengadilan HAM dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM secara khusus diatur melalui UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM berkedudukan di kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan. Untuk DKI Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri yang bersangkutan. Pasal 7 UU Pengadilan HAM mengatur pelanggaran HAM berat yang terdiri dari 2 jenis yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Pengadilan HAM tak hanya memeriksa perkara untuk kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, tapi juga berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia. “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia,” demikian bunyi Pasal 5 UU Pengadilan HAM.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Serangan itu meliputi 10 bentuk. Pertama, pembunuhan. Kedua, pemusnahan. Ketiga, perbudakan. Keempat, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. Kelima, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

Keenam, penyiksaan. Ketujuh, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara. Kedelapan, penganiayaan suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional. Kesembilan, penghilangan orang secara paksa. Kesepuluh, kejahatan apartheid.

Untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, Beka menilai peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut harus bersifat sistematis atau meluas. Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat diawali proses penyelidikan Komnas HAM. Hasil penyelidikan disampaikan kepada Jaksa Agung dan dilanjutkan dengan proses penyidikan. Setelah berkas dianggap lengkap dibentuklah pengadilan HAM Ad Hoc.

“Penyelesaian semua kasus pelanggaran HAM dilakukan dengan penyelidikan. Jika dalam peristiwa itu ditemukan tindakan yang memenuhi unsur sistematis atau meluas (sebagai unsur pelanggaran HAM berat, red), penyidikan bisa menggunakan dasar UU Pengadilan HAM,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait