Mengenal Vonis Hukuman Mati yang Menjerat Herry Wirawan
Terbaru

Mengenal Vonis Hukuman Mati yang Menjerat Herry Wirawan

Pelaksanaan eksekusi terhadap pidana vonis hukuman mati harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana vonis hukuman mati masih bisa menggunakan semua haknya, seperti upaya hukum biasa maupun luar biasa untuk meminta keringanan atas hukuman tersebut.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Vonis hukuman mati merupakan sarana untuk melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan dari bahaya yang dilakukan oleh penjahat. Vonis hukuman mati dijadikan sebagai sarana terakhir dan hanya dapat digunakan terhadap orang-orang yang tidak dapat dilakukan pembinaan lagi dan dirasakan sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.

Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan vonis hukuman mati adalah:

1. Tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan memberitahukan kepada terpidana dan apabila ada kehendak terpidana untuk mengemukakan sesuatu maka pesan tersebut diterima oleh jaksa

2. Apabila terpidana sedang hamil harus ditunda pelaksanaannya hingga melahirkan

3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Menteri Kehakiman di daerah hukum pengadilan tingkat 1 yang bersangkutan

4. Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan bertanggung jawab mengenai pelaksanaannya

5. Pelaksanaan pidana mati dilaksanakan oleh suatu regu penempak polisi di bawah pimpinan seorang perwira polisi

6. Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan harus menghindari pelaksanaan tersebut

7. Pelaksanaan tidak boleh dimuka umum

8. Penguburan jenazah diserahkan kepada keluarga

9. Setelah selesai pelaksanaan pidana mati tersebut, Jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati tersebut, yang kemudian salinan surat putusan tersebut harus dicantumkan ke dalam surat putusan pengadilan.

Penjatuhan vonis hukuman mati perlu memperhatikan dan mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia, hak dari pelaku dan hak dari korban.

Tags:

Berita Terkait