Mengenal Vonis Hukuman Mati yang Menjerat Herry Wirawan
Terbaru

Mengenal Vonis Hukuman Mati yang Menjerat Herry Wirawan

Pelaksanaan eksekusi terhadap pidana vonis hukuman mati harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana vonis hukuman mati masih bisa menggunakan semua haknya, seperti upaya hukum biasa maupun luar biasa untuk meminta keringanan atas hukuman tersebut.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Vonis hukuman mati dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati. Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang terbuka pada Senin (4/4) kemarin.

Dalam putusan tersebut, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung No.989/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta terdakwa. Hery Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk ditahan sebelum eksekusi mati.

Herry Wirawan wajib membayar restitusi kurang lebih sebesar 300 juta rupiah dan harta kekayaan/aset Herry Wirawan berupa tanah dan bagunan serta hak terdakwa dalam sejumlah yayasan yang ia miliki akan disita. Penyitaan tersebut akan dilakukan penjualan lelang yang seluruh hasilnya akan digunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban.

Perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa sehingga dituntut dengan hukuman maksimal berupa pidana mati. Dalam tatanan perundang-undangan, pelaksanaan hukuman mati diatur melalui UU No.2/PNPS/1964 mengenai tata cara pidana mati, bahwa pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan harus dilaksanakan dengan cara ditembak.

Baca:

Pelaksanaan eksekusi terhadap pidana vonis hukuman mati harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana vonis hukuman mati masih bisa menggunakan semua haknya, seperti upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa untuk meminta keringanan atas hukuman tersebut, antara lain banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi yang merupakan upaya hukum terakhir bagi terpidana untuk memohon pengampunan kepada Presiden.

Sebelum adanya ketentuan dalam UU No.2/PNPS/1964, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat penggantungan, dengan menggunakan sebuah jerat di leher terhukum dan mengikatkan jerat itu pada tiang gantungan dan menjatuhkan papan tempat terhukum berdiri.

Vonis hukuman mati merupakan sarana untuk melindungi kepentingan umum yang bersifat kemasyarakatan dari bahaya yang dilakukan oleh penjahat. Vonis hukuman mati dijadikan sebagai sarana terakhir dan hanya dapat digunakan terhadap orang-orang yang tidak dapat dilakukan pembinaan lagi dan dirasakan sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.

Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan vonis hukuman mati adalah:

1. Tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa tinggi atau jaksa yang bersangkutan memberitahukan kepada terpidana dan apabila ada kehendak terpidana untuk mengemukakan sesuatu maka pesan tersebut diterima oleh jaksa

2. Apabila terpidana sedang hamil harus ditunda pelaksanaannya hingga melahirkan

3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Menteri Kehakiman di daerah hukum pengadilan tingkat 1 yang bersangkutan

4. Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan bertanggung jawab mengenai pelaksanaannya

5. Pelaksanaan pidana mati dilaksanakan oleh suatu regu penempak polisi di bawah pimpinan seorang perwira polisi

6. Kepala Polisi Daerah yang bersangkutan harus menghindari pelaksanaan tersebut

7. Pelaksanaan tidak boleh dimuka umum

8. Penguburan jenazah diserahkan kepada keluarga

9. Setelah selesai pelaksanaan pidana mati tersebut, Jaksa yang bersangkutan harus membuat berita acara pelaksanaan pidana mati tersebut, yang kemudian salinan surat putusan tersebut harus dicantumkan ke dalam surat putusan pengadilan.

Penjatuhan vonis hukuman mati perlu memperhatikan dan mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia, hak dari pelaku dan hak dari korban.

Tags:

Berita Terkait