Mengenal Prinsip Ultra Petita
Terbaru

Mengenal Prinsip Ultra Petita

Penggunaan prinsip ultra petita dalam putusan dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pasal 178 HIR berbunyi, hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat. Kemudian, pasal 189 ayat (3) RBg berbunyi, hakim dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon.

Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari apa yang dituntut. Kekuasaan kehakiman merupakan badan yang menentukan isi dan kekuatan kaidah hukum positif dalam konkretisasi oleh hakim melalui putusan-putusannya.

Hakim dalam memutuskan perkara selalu dihadapkan pada tiga asas yaitu asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asa kemanfaatan. Tiga asas tersebut harus dilaksanakan secara kompromi dengan menerapkannya secara berimbang.

Berdasarkan praktik peradilan, maka hakim harus memilih salah satu dari ketiga asas tersebut untuk memutus suatu perkara. Tidak mungkin ketiga asas tersebut untuk memutus suatu perkara dan tiga asas tersebut tidak dapat tercakup sekaligus dalam satu putusan.

Ultra petita dapat digunakan oleh hakim dengan batasan tertentu seperti tidak melebihi dari ancaman maksimum yang didakwakan dan harus memuat pertimbangan dan dasar yang kuat. Penggunaan putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas.

Tags:

Berita Terkait