Jika dilihat secara sekilas, profesi advokat dan auditor hukum memiliki persamaan. Mungkin dikarenakan beberapa sektor pekerjaan keduanya saling beririsan. Misalnya saja, baik advokat maupun auditor hukum sama-sama bisa melakukan audit hukum. Tetapi dalam praktiknya kedua profesi ini berbeda, lho!
Sebelum membahas perbedaan keduanya, perlu didudukkan terlebih dahulu apa itu advokat. Advokat adalah seseorang yang memiliki profesi memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseorang yang mempunyai izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia.
Perlu diingat, advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Advokat. Adapun tugas advokat adalah memberikan jasa hukum, termasuk melakukan audit hukum.
Baca juga:
- Ini Tantangan dan Strategi Penyelesaian PKPU dan Pailit Menurut Partner Altruist Lawyers
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
- Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
Sementara itu legal auditor memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan atau penilaian terhadap masalah-masalah hukum suatu perusahaan atau objek audit lainnya untuk melihat dan memperoleh suatu informasi yang kemudian dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek audit.
Pada intinya, auditor hukum bertugas untuk melakukan identifikasi dan verifikasi subyek hukum, melakukan identifikasi dan verifikasi obyek hukum, dan melakukan identifikasi dan verifikasi perbuatan hukum.
Jika demikian, lalu apa perbedaan keduanya? Menurut Dewan Standard Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), M. Rasyid Ridho, terdapat lima perbedaan mendasar antara konsultan hukum/advokat dengan auditor hukum.