Mengenal Peran Notaris dalam Hak Kekayaan Intelektual
Utama

Mengenal Peran Notaris dalam Hak Kekayaan Intelektual

Terdapat tiga peran penting notaris dalam pengalihan HKI, yakni sebagai pembuat alat bukti (evidence maker), notaris sebagai pihak ketiga terpercaya (third trusted party), dan notaris sebagai penjaga kepatuhan (compliance keeper).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ketiga, perbuatan hukum wasiat. Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Kewajiban Notaris untuk melakukan pelaporan akta wasiat yang dibuatnya 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya.

Notaris yang terbukti lalai terhadap kewajiban di atas dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (11) yakni berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.

“Selain itu, dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris,” jelas Noviana.

Keempat, perbuatan hukum perjanjian. Saat membuat perjanjian pengalihan HKI, notaris dibutuhkan oleh pihak yang membuat perjanjian untuk membuat perjanjian dalam bentuk akta otentok yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Tentunya perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.

Mengapa peran notaris dibutuhkan dalam pengalihan HKI? Noviana menyebut setidaknya terdapat tiga peran penting notaris dalam pengalihan HKI, yakni sebagai pembuat alat bukti (evidence maker), notaris sebagai pihak ketiga terpercaya (third trusted party), dan notaris sebagai penjaga kepatuhan (compliance keeper).

Tags:

Berita Terkait