Mengenal Peran Notaris dalam Hak Kekayaan Intelektual
Utama

Mengenal Peran Notaris dalam Hak Kekayaan Intelektual

Terdapat tiga peran penting notaris dalam pengalihan HKI, yakni sebagai pembuat alat bukti (evidence maker), notaris sebagai pihak ketiga terpercaya (third trusted party), dan notaris sebagai penjaga kepatuhan (compliance keeper).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Notaris Noviana Tansari. Foto: Tangkapan layar YouTube
Notaris Noviana Tansari. Foto: Tangkapan layar YouTube

Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karyanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. HKI harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemkumham).

Menurut notaris Noviana Tansari, notaris memiliki peran dalam HKI. Lalu kapan notaris dibutuhkan dalam proses HKI? “Dalam proses pengalihan HKI,” kata Noviana dalam Seminar Online “100 Pembicara Alumni Notariat UI: 100 Tahun untuk Negeri,” Jumat (14/6).

Notaris dibutuhkan dalam HKI ketika terjadi pengalihan merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Akta notaris diperlukan saat terjadi peristiwa hukum dan perbuatan hukum dalam pengalihan ke enam jenis HKI tersebut dalam hal pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pertama, diperlukan akta notaris untuk peristiwa hukum pengalihan HKI karena pewarisan.  Noviana menjelaskan diperlukan surat tanda bukti sebagai ahli waris berupa wasiat dari pewaris; putusan pengadilan; penetapan hakim/ketua pengadilan; surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Kedua, perbuatan hukum hibah. Noviana mengingatkan bahwa hibah wajib dilakukan dengan akta Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1682 jo. Pasal 1683 KUHPerdata. Bunyi Pasal 1682 KUHPerdata: “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.”

Kemudian bunyi pasal Pasal 1683 KUHPerdata: “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.”

Tags:

Berita Terkait