Mengenal Pemagangan Sebagai Bagian Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Terbaru

Mengenal Pemagangan Sebagai Bagian Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Peserta magang hanya mendapat uang saku. Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. Pemagangan tanpa perjanjian tertulis dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja di perusahaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tingginya jumlah pencari kerja di Indonesia menuntut tenaga kerja untuk terus meningkatkan kemampuan dan keterampilannya agar sesuai dengan kebutuhan industri. Pemerintah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia termasuk untuk tenaga kerja. Dari beragam kebijakan itu antara lain tentang pemagangan.

Sejatinya pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja nasional. Pasal 9 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memandatkan pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Nah, pemagangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

Praktik pemagangan belakangan ini semakin berkembang, dan banyak digunakan perusahaan. Bahkan sebelum merekrut pekerja dengan mekanisme alih daya atau outsourcing, tak jarang perusahaan lebih dulu memanfaatkan mekanisme pemagangan. Setelah masa pemagangan selesai, kemudian beralih menjadi pekerja dengan status alih daya dengan masa kontrak beberapa tahun. Kemudian setelah selesai masa kontrak, perusahaan secara langsung merekrut pekerja tersebut melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Tapi, setelah PKWT selesai pekerja tak lantas bisa dipekerjakan dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), tapi harus melalui proses seleksi lagi yang digelar perusahaan. Oleh karena itu kalangan serikat pekerja sejak awal mengkiritik keras pemagangan  dan dianggap sebagai kebijakan untuk menerapkan upah murah mengingat peserta magang hanya mendapat uang saku tapi melakukan pekerjaan seperti layaknya pekerja/buruh di perusahaan.

Baca juga:

Dalam UU 13/2003 dan PP 31/2006 mengatur 3 aturan penting penyelenggaraan pemagangan. Pertama, pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis. Kedua, perjanjian pemagangan sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. “Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan,” begitu bunyi Pasal 22 ayat (3) UU 13/2003.

Beberapa artikel klinik Hukumonline juga sempat mengulas tentang pemagangan. Misalnya artikel berjudul Apakah Magang Digaji? Cari Tau Disini yang diulas Bernadetha Aurelia Oktavira. Dalam artikel itu dijelaskan magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Tags:

Berita Terkait