Mengenal Masa Reses DPR
Terbaru

Mengenal Masa Reses DPR

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Setiap anggota DPR/DPRD yang telah melaksanakan kegiatan pada masa reses kemudian membuat laporan pelaksanaan kegiatan tersebut lalu disampaikan pada rapat paripurna. Di dalam reses ada komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan sedangkan penyerapan aspirasi oleh DPRD dilaksanakan dalam dua tahap yaitu secara langsung maupun tidak langsung.

Setiap aspirasi yang disampaikan, akan menjadi sebuah harapan bagi kesejahteraan mereka dan adanya tujuan yang hendak dicapai di masa depan. Aspirasi tersebut mewakilkan cita-cita, keinginan, dan hasrat masyarat dalam mencapai sesuatu.

Kegiatan reses terdiri dari empat tahap, yaitu:

1.      Rapat Badan Musyawarah tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses

2.      Penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD

3.      Masa tugas reses

4.      Rapat laporan reses

Kunci penting keberhasilan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan ditentukan dengan kemampuan pemerintah daerah bersama-sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dan saling adanya hubungan yang sinergis di antara keduanya.

Tags:

Berita Terkait