Mengenal Masa Reses DPR
Terbaru

Mengenal Masa Reses DPR

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi foto: RES
Ilustrasi foto: RES

Saat ini DPR sedang memasuki masa reses yang berlangsung dari 15 April hingga 16 Mei mendatang. Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Masa sidang merupakan masa DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini DPR melakukan aktivitas yang dilakukan di dalam kompleks gedung Senayan. Kegiatan itu berupa rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi atau membentuk UU, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat dengan pemerintah.

Anggota DPR merupakan perpanjangan tangan rakyat. Sebagaimana termaktub dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD menyatakan bahwa, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca:

Sedangkan masa reses merupakan masa di mana anggota dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, pelaksanaan tugas anggota dewan di daerah pilihannya adalah dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.

Kunjungan kerja ini dapat dilakukan oleh anggota dewan perseorangan maupun secara berkelompok. Dalam pelaksanaanya, penyerapan aspirasi yang diberikan oleh masyarakat dilaksanakan oleh pemerintah maupun DPRD melalui kegiatan reses.

Reses dalam konteks politik memiliki makna kunjungan yang dilakukan DPR/DPRD ke daerah pemilihannya untuk menyerap serta menampung setiap aspirasi masyarakat. Seluruh DPR/DPRD wajib mengunjungi setiap daerah pemilihannya dimana bertujuan untuk dapat menyerap aspirasi masyarakat yang telah memilihnya.

Setiap anggota DPR/DPRD yang telah melaksanakan kegiatan pada masa reses kemudian membuat laporan pelaksanaan kegiatan tersebut lalu disampaikan pada rapat paripurna. Di dalam reses ada komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Penyerapan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan sedangkan penyerapan aspirasi oleh DPRD dilaksanakan dalam dua tahap yaitu secara langsung maupun tidak langsung.

Setiap aspirasi yang disampaikan, akan menjadi sebuah harapan bagi kesejahteraan mereka dan adanya tujuan yang hendak dicapai di masa depan. Aspirasi tersebut mewakilkan cita-cita, keinginan, dan hasrat masyarat dalam mencapai sesuatu.

Kegiatan reses terdiri dari empat tahap, yaitu:

1.      Rapat Badan Musyawarah tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses

2.      Penjelasan pelaksanaan reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD

3.      Masa tugas reses

4.      Rapat laporan reses

Kunci penting keberhasilan dalam suatu penyelenggaraan pemerintahan ditentukan dengan kemampuan pemerintah daerah bersama-sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, dan saling adanya hubungan yang sinergis di antara keduanya.

Tags:

Berita Terkait