Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak
Berita

Mengenal Konsep Diversi dalam Pengadilan Pidana Anak

Konsep keadilan restoratif merupakan tujuan agar dapat dilaksanakannya konsep diversi pada pengadilan pidana anak. Inti dari keadilan restoratif adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat perubahan yang semua itu merupakan pedoman bagi proses restorasi dalam perpektif keadilan restoratif.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Begitupun dengan konsep diversi yang dibentuk dengan tujuan untuk:

  1. Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
  2. Menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan;
  3. Menghindarkan anak dari proses perampasan kemerdekaan;
  4. Mendorong anak untuk berpartisipasi; dan
  5. Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

 

Sebenarnya, jauh sebelum adanya Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU SPPA di keluarkan, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali terlebih dahulu telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

(Baca Juga: Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid)

 

Poin penting PERMA tersebut adalah hakim wajib menyelesaikan persoalan perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan cara diversi. Di samping itu, PERMA ini merupakan pegangan hakim dalam penyelesaian tindak pidana anak sebelum adanya regulasi khusus mengenai diversi pada sistem pengadilan pidana terhadap anak.

 

Zainudin mengatakan konsep diversi ini dapat diterapkan dengan syarat bahwa tindak pidana yang dilakukan merupakan pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban maupun tindak pidana yang menyebabkan kerugian yang nilainya tidak melebihi dari nilai upah minimum provinsi setempat serta tindak pidana yang hukuman pidana penjaranya di bawah 7 (tujuh) tahun dan memiliki rentang usia tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun.

 

Namun, kata Zainudin, apabila tindak proses penyelesaian melalui konsep diversi tidak tercapai maka proses pengadilan tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan beracara yang tertuang di dalam KUHAP. Bedanya, seluruh pihak yang terkait harus mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh UU SPPA mulai dari cara berpakaian, pemilihan bahasa, hingga penataan ruang sidang yang akan digunakan.

 

Seiring berjalannya waktu, tingkat kriminal yang dilakukan anak-anak semakin meningkat. Adanya perubahan pola hidup serta berkembangnya pola pikir anak menyebabkan tindak pidana yang dilakukan tergolong berat, sehingga konsep diversi tidak dapat lakukan secara maksimal. Hal ini menuntut pemerintah untuk memperketat proses pengadilan pidana terhadap anak agar penerus bangsa dapat tumbuh berkualitas.

 

Sebelumnya, Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana UU SPPA dapat dilaksanakan melalui cara diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Melalui diversi diharapkan dapat memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait