Mengenal Instrumen Hukum Anti Suap Asing yang Berlaku Lintas Batas
Utama

Mengenal Instrumen Hukum Anti Suap Asing yang Berlaku Lintas Batas

FCPA dapat menjangkau warga negara serta entitas hukum AS yang melakukan praktik suap di luar yurisdiksi AS. Terdapat pula UK Bribery Act yang mengatur pelarangan tindakan suap secara internasional untuk entitas Inggris.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Selain FCPA, Prawidha juga menjelaskan mengenai UK Bribery Act. Sebagaimana FCPA, UK Bribery Act juga memiliki kekuatan mengikat secara ektrateritorial. UK Bribery Act berlaku untuk perusahaan Inggris dan perusahaan yang memiliki hubungan ke Inggris. “Artinya, entitas perusahaan selain yang berasal dari Inggris pun dapat dikenakan instrument ini,” ujarnya.

 

Salah satu yang menarik adalah terkait adanya sanksi yang memberikan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda tak terbatas, termasuk pelanggaran terhadap kegagalan mencegah penyuapan dan tindakan menyuap pejabat asing.

 

Dalam ketentuannya, UK Bribery Act menetapkan empat pelanggaran utama yakni pelanggaran terhadap tindakan menyuap, pelanggaran terhadap tindakan disuap, pelanggaran suap terhadap pejabat publik asing, dan penerapn pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap perusahaan berdasarkan Section 7 dari kegagalan entitas komersial untuk mencegah orang melakukan tindakan penyuapan terhadap orang lain.

 

Prawidha menyebutkan bahwa pertanggungjawaban timbul dariUK Bribery Act, apabila tindakan pidana dilaksanakan di wilayah teritorial Inggris. Kemudian, tindakan pidana dilakukan oleh seseorang dengan koneksi dekat ke Inggris.

 

Misalnya warga negara Inggris, orang dengan kewarganegaraan Inggris di luar wilayah teritorial Inggris, penduduk Inggris, entitas bisnis berbadan hukum Inggirs. “Serta dalam kasus Pelanggaran berdasarkan Section 7, yang dilakukan oleh orang (dari setiap kewarganegaraan) yang bertindak atas nama perusahaan yang menjalankan sebagian bisnisnya di Inggris,” ujar Prawidha.

 

Hukumonline.com

Mantan Penyidik KPK Arinta Handini. Foto: RES

 

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arinta Handini, dalam kesempatan yang sama menjelaskan pentingnya memitigasi risiko tindakan penyuapan melalui mekanisme good corporate governance. Menurutnya, untuk unit kerja yang memiliki potensi dan mengelola risiko mesti memiliki kontrol manajemen yang di dalamnya terdapat antara lain sistem pengendalian terhadap keuangan, keamanan, serta manajemen terhadap risiko.

 

Selain sistem kontrol manajemen, perusahaan mesti memiliki perangkat tindakan pengendalian internal. Instrumennya bisa terdiri dari kualitas, mekanisme inspeksi, serta kepatuhan. Setelah itu, perusahaan mesti memiliki internal audit yang memenuhi sejumlah prasyarat.

Tags:

Berita Terkait