Mengenal Instrumen Hukum Anti Suap Asing yang Berlaku Lintas Batas
Utama

Mengenal Instrumen Hukum Anti Suap Asing yang Berlaku Lintas Batas

FCPA dapat menjangkau warga negara serta entitas hukum AS yang melakukan praktik suap di luar yurisdiksi AS. Terdapat pula UK Bribery Act yang mengatur pelarangan tindakan suap secara internasional untuk entitas Inggris.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ia menjelaskan sejumlah prinsip-prinsip umum yang dianut oleh FCPA. Menurut Prawidha, FCPA menganut prinsip vicarious liability. Hal ini berarti perusahaan juga dianggap bertanggung jawab atas pembayaran suap apabila direktur, pejabat, pegawai, atau agen yang bertindak dalam cakupan pekerjaannya, melakukan pelanggaran FCPA untuk kepentingan perusahaan.

 

“Dalam kasus semacam ini FCPA dapat menjerat perusahaan, manajemen, serta agen yang terlibat sekaligus,” ujarnya.

 

Menurut Prawidha, jika seorang subjek FCPA mengetahui atau secara efektif seharusnya mengetahui bahwa seorang agen yang ditunjuk akan melakukan pembayaran yang tidak patut atau terlibat dalam perilaku yang tidak dibenarkan lainnya, maka hal tersebut telah menunjukkan terjadi pelanggaran FCPA. Seperti yang disebutkan di atas, akibat prinsip ekstrateritorial sehingga FCPA dapat menjangkau warga negara serta entitas hukum AS yang melakukan praktik suap di luar yurisdiksi AS.

 

(Baca: PERMA No. 13 Tahun 2016 Momentum untuk Mulai Menjerat Korporasi)

 

Meski begitu, Prawidha menjelaskan sejumlah aktivitas bisnis yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diatur oleh FCPA. Menurut Prawidha, FCPA tidak berlaku untuk sejumlah pembayaran yang ditujukan untuk mempercepat atau menjamin suatu pelaksanaan tindakan rutin pemerintah. Ia kemudian merinci macam-mcam bentuk tindakan rutin pemerintah seperti mengeluarkan izin, lisensi, atau dokumen resmi lainnya untuk memenuhi persyaratan seseorang untuk melakukan bisnis di negara asing.

 

Selain itu, yang termasuk dalam tindakan rutin pemerintah lainnya adalah memproses surat-surat resmi dari pemerintah seperti visa atau perintah kerja; menyediakan perlindungan polisi, penjemputan dan pengiriman surat, atau menjadwalkan inspeksi yang terkait dengan pelaksanaan kontrak atau inspeksi yang terkait dengan transit barang lintas negara; menyediakan jasa seluler telepon, suplai air dan listrik, bongkar muat kargo, melindungi barang atau komoditas mudah rusak dari kerusakan; atau tindakan lain dengan bersifat serupa.

 

Ditegaskan Prawidha, tidak termasuk tindakan rutin pemerintah hal-hal seperti keputusan apa pun oleh pejabat asing mengenai apakah, atau dengan ketentuan apa, bisnis baru atau kelanjutkan bisnis akan diberikan kepada suatu perusahaan, atau tindakan apa pun yang diambil oleh pejabat asing yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan untuk mendorong keputusan untuk memberikan bisnis baru kepada, atau melanjutkan bisnis dengan sebuah perusahaan.

 

FCPA secara jelas menyarankan emiten yang memperbolehkan facilitation payments untuk memiliki kontrol internal dan prosedur kepatuhan yang memadai yang dirancang untuk menjaga bahwa pembayaran tersebut memenuhi syarat pengecualian tindakan rutin pemerintah sebagaimana diatur dalam FCPA dan pembayaran tersebut disetujui dan didokumentasikan secara benar dalam pembukuan dan pencatatan emiten.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait