Mengenal IAPAA-ADR, Pengawal Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Terbaru

Mengenal IAPAA-ADR, Pengawal Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Masyarakat perlu memahami arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagai cara penyelesaian di luar pengadilan. Dapat menjadi tempat dan saling berjejaring serta berbagai informasi yang ujungnya mengembangkan hukum arbitrase dan APS di Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Prita yang juga dosen pada FH Unpad itu berharap asosiasi yang dipimpinnya ini dapat berkembang dan menarik lebih banyak lagi kalangan akademisi dan praktisi. Kolaborasi antara akademisi dan praktisi sangat dibutuhkan untuk mengawal dan menyebarluaskan pemahaman tentang arbitrase dan APS. Asosiasi ini juga bisa berperan sebagai mitra strategis berbagai lembaga pemerintah seperti MA, lembaga arbitrase dan mediasi di Indonesia.

Hukumonline.com

Sekretaris Jenderal IAPAA-ADR, John Lumbantobing. Foto: RES

Pada tempat yang sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAPAA-ADR, John Lumbantobing berharap asosisasi ini menjadi wadah berkumpul kalangan akademisi dan praktisi arbitrase dan APS. Dengan demikian IAPAA-ADR dapat menjadi tempat dan saling berjejaring serta berbagai informasi yang ujungnya mengembangkan hukum arbitrase dan APS di Indonesia.

“Masih banyak yang harus kita kembangkan dan sempurnakan lagi terkait arbitrase dan APS di Indonesia. Kami ingin Indonesia menjadi tempat penyelesaian sengketa terutama arbitrase dan mediasi yang efektif,” ujar Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Parahyangan itu.

Tags:

Berita Terkait