Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi
Terbaru

Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi

Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: WIL
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: WIL

Kata eksepsi berulang kali disebutkan dalam sidang Ferdi Sambo Cs. Pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar Senin, (17/10), Ferdi Sambo, Putri Chandrawathi membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Apa itu eksepsi?

Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan. Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).

Untuk lebih memudahkan memahami, eksepsi sendiri dibagi menjadi tiga jenis yaitu, Eksepsi Prosesual, Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi dan Eksepsi Hukum Materil.

Baca Juga:

Mengutip Klinik Hukumonline, M.Yahya Harahap dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Eksepsi Prosesual adalah jenis eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan/dakwaan. Apabila gugatan/dakwaan mengandung cacat formil maka gugatan/dakwaan yang diajukan tidak sah, dengan demikian harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).

Contohnya adalah eksepsi kewenangan absolut dan eksepsi kewenangan relatif. Eksepsi kewenangan absolut adalah bantahan tergugat/terdakwa mengenai penggugat/penuntut umum dinilai salah mendaftarkan/melimpahkan perkara di pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Ini berkaitan dengan pembagian lingkungan peradilan dan peradilan khusus.

Misalnya dalam kasus mengenai sengketa pembagian warisan orang yang beragama Islam yang diajukan ke pengadilan negeri (peradilan umum). Tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara warisan bagi yang beragama Islam sebab itu berada dalam yurisdiksi pengadilan agama.

Tags:

Berita Terkait