Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi
Terbaru

Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi

Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Pengakuan (bekentenis) adalah sebuah pernyataan yang dikatakan tergugat/terdakwa dalam jawabannya bahwa tergugat/terdakwa mengakui benar adanya dalil yang diajukan oleh penggugat/penuntut umum dalam surat gugatannya/surat dakwaan. Pengakuan tersebut merupakan alat bukti yang sempurna (volledig). Nilai kekuatan pembuktian yang demikian ditegaskan kembali dalam Pasal 174 HIR, yang berbunyi:

“Pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik pengakuan itu diucapkannya sendiri maupun dengan pertolongan orang lain yang istimewa dikuasakan untuk melakukan itu”

Selanjutnya adalah membantah dalil gugatan/dakwaan atau dapat disebut bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale). Tergugat/terdakwa dapat melumpuhkan dalil gugatan/dakwaan dengan cara pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang dibenarkan dalam undang-undang. Atau tergugat/terdakwa dapat menampik dan mengingkari kejadian yang didalilkan berdasarkan alasan rasional dan objektif.

Dan yang terakhir adalah tergugat/terdakwa tidak memberi pengakuan maupun bantahan. Jawaban hanya berisi pernyataan, menyerahkan sepenuhnya kebenaran gugatan/dakwaan kepada hakim (referte aan het oordel des rechters).

Tags:

Berita Terkait