Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan
Utama

Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Hak gadai berisi hak untuk melunasi utang dari hasil penjualan benda gadai, bersifat individualiteit di mana dalam Pasal 1160 KUH Perdata dinyatakan bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi.

Selain itu, gadai juga bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan. Dan Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.

Untuk gadai saham pada PT tertutup, harus didaftarkan pada Daftar Pemegang Saham (Pasal 60 ayat 2 UUPT). Sementara itu untuk gadai saham atau obligasi pada PT Tbk, maka harus dicatatkan pada KSEI agar saham tersebut di blokir (Kep.Dir PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KEP-012/ DIR/KSEI/0807).

“Yang dicatatkan adalah: jumlah, jenis efek, pihak yang menerima jaminan dimaksud dan persyaratan jaminan lainnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait