Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan
Utama

Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Notaris Glenna Martin. Foto: FNH
Notaris Glenna Martin. Foto: FNH

Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Jaminan biasa dikenal dalam kredit yang disalurkan oleh perbankan. 

Notaris Glenna Martin menyampaikan bahwa jaminan memiliki sifat accesoir yakni melekat pada perjanjian pokok. “Artinya, jika perjanjian pokok berakhir, maka jaminan juga akan hapus,” kata Glenna dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Kamis (27/6) lalu.

Adapun bentuk jaminan tergantung pada jenis objeknya, apakah benda tetap (tidak bergerak), benda bergerak, benda bergerak tapi melebihi 20-M3, benda yang didirikan dan/atau melekat di atas alas hak milik pihak lain, serta benda yang bertubuh/tidak bertubuh.

Baca Juga:

Salah satu jaminan yang bisa digunakan sebagai jaminan utang kepada perbankan adalah jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya.

Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet. Cara ini dapat memberikan kepastian kepada bank sebagai kreditur, bahwa kredit yang diberikan benar-benar terjamin pengembaliannya. Jenis jaminan kebendaan sendiri terbagi atas 4 macam yakni hak tanggungan, hipotek kapal, fidusia dan gadai.

Glenna menjelaskan bahwa dulunya, hak tanggungan dikenal sebagai hipotik. Hak tanggungan diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

“Meliputi pula semua yang terdapat dan tertanam di atas tanah tersebut seperti mesin, bangunan, tanaman, dan lain-lain,” jelasnya.

Adapun sifat dan ciri khas Hak Tanggungan adalah memberikan hak preferent (droit de preference), atau kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lainnya; tidak dapat dibagi-bagi; mempunyai sifat droit de suite (selalu mengikuti bendanya, ditangan siapapun benda tersebut berada); dapat digunakan untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada; dibebankan kepada hak atas tanah saja (hak primer); memiliki kekuatan eksekutorial; memiliki sifat spesialitas dan publisitas; dan objeknya meliputi: Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Selanjutnya adalah fidusia. Fidusia diatur dalam UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adapun objek yang dapat difidusiakan adalah benda bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak terbagi atas dua jenis yakni berwujud dan tidak berwujud. Benda bergerak berwujud meliputi mesin, kendaraan, motor, stok barang. Sementara benda bergerak tidak berwujud adalah piutang dagang, hak kebendaan. Kemudian benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan, contohnya bangunan.

Adapun yang dikecualikan dari jaminan fidusia adalah hak tanggungan, hipotek kapal >20m3, gadai, dan hak perorangan seperti kontrak, sewa, asuransi, rekening.

Glenna mengungkapkan di dalam fidusia terdapat beberapa larangan, yakni pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar; pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Selanjutnya adalah hipotek kapal. Pasal 1162 sampai dengan pasal 1232 UU KUHPerdata mengatur tentang hipotek kapal. Hipotek kapal adalah Hak Kebendaan atas kapal yang dibukukan atau didaftarkan (biasanya dengan isi kotor di atas 20 M3) diberikan dengan akta autentik, guna menjamin tagihan hutang. Untuk kapal yang ukurannya kurang dari 20-M3, dijaminkan dengan menggunakan Jaminan Fidusia, harus dibukukan, dan diberikan dengan akta otentik.

Yang terakhir adalah gadai. Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata. Sistem gadai memiliki keunikan di mana benda gadai berada dalam kekuasaan debitur.

Hak gadai berisi hak untuk melunasi utang dari hasil penjualan benda gadai, bersifat individualiteit di mana dalam Pasal 1160 KUH Perdata dinyatakan bahwa benda gadai melekat secara utuh pada utangnya meskipun karena meninggalnya debitur atau kreditur diwariskan secara terbagi-bagi, namun hak gadai atas benda yang digadaikan tidak dapat hapus dengan begitu saja hingga seluruh utang telah dilunasi.

Selain itu, gadai juga bersifat menyeluruh (totaliteit), berarti hak kebendaan atas gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda terhadap mana hak kebendaan diberikan. Dan Sebagai Jura in re Aliena (yang terbatas), gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang. Gadai tidaklah memberikan hak kepada Pemegang Gadai/Penerima Gadai untuk memanfaatkan benda yang digadaikan, terlebih lagi mengalihkan atau memindahkan penguasaan atas benda yang digadaikan tanpa izin dari Pemberi Gadai.

Untuk gadai saham pada PT tertutup, harus didaftarkan pada Daftar Pemegang Saham (Pasal 60 ayat 2 UUPT). Sementara itu untuk gadai saham atau obligasi pada PT Tbk, maka harus dicatatkan pada KSEI agar saham tersebut di blokir (Kep.Dir PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KEP-012/ DIR/KSEI/0807).

“Yang dicatatkan adalah: jumlah, jenis efek, pihak yang menerima jaminan dimaksud dan persyaratan jaminan lainnya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait