Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan
Utama

Mengenal 4 Jenis Jaminan Kebendaan Pada Perbankan

Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Notaris Glenna Martin. Foto: FNH
Notaris Glenna Martin. Foto: FNH

Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Jaminan biasa dikenal dalam kredit yang disalurkan oleh perbankan. 

Notaris Glenna Martin menyampaikan bahwa jaminan memiliki sifat accesoir yakni melekat pada perjanjian pokok. “Artinya, jika perjanjian pokok berakhir, maka jaminan juga akan hapus,” kata Glenna dalam Seminar Online bertajuk “100 Pembicara Alumni Notariat UI, 100 Tahun Untuk Negeri,” Kamis (27/6) lalu.

Adapun bentuk jaminan tergantung pada jenis objeknya, apakah benda tetap (tidak bergerak), benda bergerak, benda bergerak tapi melebihi 20-M3, benda yang didirikan dan/atau melekat di atas alas hak milik pihak lain, serta benda yang bertubuh/tidak bertubuh.

Baca Juga:

Salah satu jaminan yang bisa digunakan sebagai jaminan utang kepada perbankan adalah jaminan kebendaan. Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya.

Dalam sistem perbankan, jaminan kebendaan dalam perjanjian kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan kepada nasabah debitur, apabila terjadi kredit macet. Cara ini dapat memberikan kepastian kepada bank sebagai kreditur, bahwa kredit yang diberikan benar-benar terjamin pengembaliannya. Jenis jaminan kebendaan sendiri terbagi atas 4 macam yakni hak tanggungan, hipotek kapal, fidusia dan gadai.

Glenna menjelaskan bahwa dulunya, hak tanggungan dikenal sebagai hipotik. Hak tanggungan diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait