Mengawal Implementasi Perdagangan Karbon
Kolom

Mengawal Implementasi Perdagangan Karbon

Terbitnya aturan teknis perdagangan karbon sangat mendesak untuk segera diundangkan.

Selanjutnya perizinan di tingkat kementerian menggunakan sistem OSS – RBA yang pada faktanya hingga saat ini OSS – RBA yang dikelola BKPM pada bidang usaha kehutanan dan lingkungan hidup hingga awal tahun 2022 belum berfungsi sama sekali.

Perbaikan tata kelola perizinan PBPH dan perdagangan karbon akan sangat memegang peranan yang penting dalam realisasi perdagangan karbon. Mengingat pada implementasinya perdagangan karbon akan memerlukan izin otorisasi perdagangan karbon dan pencatatan hasil perdagangan karbon dari menteri kehutanan sehingga perbaikan tata kelola perizinan PBPH dan perdagangan karbon mutlak harus segera dilaksanakan.

*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn., adalah Associate Professor dan mengajar di Universitas Prasetiya Mulya.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait