Mengatasi Hambatan Eksekusi Putusan Pemulihan Lingkungan

Mengatasi Hambatan Eksekusi Putusan Pemulihan Lingkungan

Rencana pemulihan sudah dipersiapkan sejak awal dan dimasukkan ke dalam petitum gugatan. Termasuk standar pulih dan jangka waktu pemulihan lingkungan.
Mengatasi Hambatan Eksekusi Putusan Pemulihan Lingkungan
Ilustrasi: Shutterstock

Jasmin Ragil Utomo punya beban yang relatif berat untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan bidang perdata lingkungan hidup yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari 19 gugatan perdata lingkungan yang sudah inkracht, baru delapan putusan yang dijalankan secara sukarela, dalam arti pihak tergugat sudah menyetorkan kewajiban mereka ke kas negara. Totalnya Rp351.973.592.810. Setoran perusahaan tersebut masuk melalui kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan kata lain, masih ada 11 putusan lagi yang membutuhkan proses eksekusi karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak kurang dari 33 gugatan perdata yang dilayangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Penyelesaian Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan KLHK itu mendapat amanat dan menjadi kuasa hukum untuk mengurus eksekusi putusan-putusan tersebut.

“Kami telah memerintahkan kepada Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan, Rasio Ridho Sani dalam pernyataan pers, 15 Januari lalu.

Terhambatnya eksekusi putusan perkara perdata lingkungan hidup tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun. Penyebabnya tidak tunggal. Seperti yang dilansir KLHK 15 Januari lalu, ketika permohonan eksekusi diajukan KLHK, dan aanmaning sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perusahaan yang menjadi tergugat mengajukan Peninjauan Kembali yang kedua ke Mahkamah Agung. Walhasil, bukan saja aanmaning diabaikan, eksekusi yang sudah di depan mata gagal dilaksanakan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional