Mengapa Bisnis Katering Perlu Berizin? Ini Alasannya
Berita

Mengapa Bisnis Katering Perlu Berizin? Ini Alasannya

Bila ada izin maka legalitas usaha sudah jelas dan hal-hal lain juga bisa didapatkan, misalnya bisa ikut tender.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Namun ada syarat-syarat tertentu jika ingin menjalankan bisnis katering dari rumah, yakni izin dari tetangga. Syarat ini tak boleh diabaikan, karena pelaku usaha bisa saja dilaporkan oleh tetangga yang merasa terganggu dengan aktivitas bisnis tersebut.

“Mungkin di daerah lain zonasi rumah diperbolehkan asal ada izin dan persetujuan dari tetangga. Karena takutnya kalau buka katering dirumah ada keramaian, kalau tetangga tidak tahu dan tidak ada persetujuan takutnya nanti dilaporkan sama tetangga kenapa ada ramai-ramai. Apalagi kalau bisnis katering tidak ada izin lebih bahaya. Nanti ada tanda tangan dari tetangga untuk persetujuan katering, termasuk ada limbah-limbah yang ganggu tetangga, kalau enggak punya izin dan persetujuan dari tetangga bisa dilaporin,” paparnya.

Febri menyebut bahwa mengurus perizinan bisnis katering tidak begitu rumit jika pelaku usaha sudah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Setelah mengantongi TDUP dari OSS, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang harus dilengkapi seperti KTP, denah atau gambaran dapur, surat penunjukan penanggung jawab katering, sertifikat higienis sanitasi, dan sertifikat kursus untuk penjamah makanan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Katering.

Setelah dilengkapi, pelaku usaha mengajukan surat permohonan ke kantor dinas kesehatan tingkat Kabupaten/Kota, yang kemudian akan dilanjutkan dengan survey untuk hygiene sanitasi. Survey dilakukan utnuk menilai kelayakan usaha baik secara fisik, kimia, kesehatan, serta bakteriologis dari rangkaian produksi makanan sampai ke pelanggan.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan fisik, laboratorium dan kemudian pemberian kesimpulan. Jika lolos dan memenuhi syarat, maka Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengeluarkan surat izin usaha katering.

Bagaimana terkait biaya? Febri mengatakan jika diurus secara mandiri, harusnya pelaku usaha tidak mengeluarkan biaya. Namun ada biaya-biaya di luar perizinan seperti biaya pembuatan akta di notaris, biaya sertifikasi penjamah makanan, dan biaya sertifikasi penanggung jawab usaha katering.

Namun ada beberapa hal yang harus dicatat bagi pelaku usaha katering jika tak ingin permohonannya ditolak. Misalnya lokasi dapur yang harus ditata sedemikian rupa, pastikan dapur tak dekat dengan kamar mandi, pastikan dapur tak dekat dengan kendang binatang peliharaan, jauh dari tempat sampah, dan dapur tidak dalam kondisi lembab. Jika beberapa catata tersebut tidak dipenuhi, permohonan tidak diloloskan dan TDUP bisa dibatalkan.

“Lokasi tempat sampah dengan makanan siap saji juga harus dipisah, dapur enggak boleh lembab, dan harus ada tempat penyimpanan seperti lemari es,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait