Mengapa Bisnis Katering Perlu Berizin? Ini Alasannya
Berita

Mengapa Bisnis Katering Perlu Berizin? Ini Alasannya

Bila ada izin maka legalitas usaha sudah jelas dan hal-hal lain juga bisa didapatkan, misalnya bisa ikut tender.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Bagaimana proses perizinannya? Febri menjelaskan bahwa bisnis katering masuk ke dalam jenis bisnis pariwisata yang izin usahanya biasa dikenal dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Untuk mendapatkan TDUP, pelaku usaha dapat mengurusnya melalui Online Single Submission (OSS). Bentuk izin dapat berupa badan hukum maupun badan usaha.

Namun dalam mengurus perizinan di sektor bisnis katering, ada perizinan yang harus dilakukan secara manual untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Katering. Setelah mendapatkan TDUP, pelaku usaha harus mengurus izin ke masing-masing kecamatan tempat usaha tersebut dibuka untuk mendapatkan beberapa sertifikat seperti sertifikat penjamah makanan (koki) dan sertifikat laik sehat. Adapun tiap dareah memiliki syarat yang berbeda dalam memberlakukan sertifikasi di sektor bisnis katering.

“Jenis izin usaha dari OSS yang keluar itu TDUIP. Kemudian harus diurus lagi ke masing-masing kecamatan tempat katering berada, misalkan di daerah Jakarta. Itu yang kita urus ada sertifikat laik sehat, uji lab, dan lain sebagainya. Bisa ditanyakan ke masing-masing wilayah kira-kira syaratnya apa saja yang dbutuhkan untuk syarat izin usaha,” tandasnya.

Misalnya di DKI Jakarta. Pelaku usaha yang ingin membuka bisnis katering harus memiliki sertfiikat laik sehat, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, pemeriksaan lokasi usaha, sertifikasi penjamah makanan (koki), dan sertifikasi untuk pelaku usaha selaku penanggung jawab usaha.

Sertifikasi didapatkan melalui kursus yang dilakukan oleh dinas kesehatan setempat. Beberapa hal yang diajar dalam kursus adalah terkait penanganan makanan, bagaimana makanan yang tercemar, bentuknya seperti apa, atau ciri bahan makanan yang sudah rusak yang kemudian akan diakhiri dengan ujian sampai akhirnya mendapatkan sertifikat.

Kemudian, seluruh menu yang disajikan dalam katering akan diperiksa ke laboratorium atau laboratorium kesehatan daerah (Lakesda) untuk memastikan seluruh bahan makanan aman, bebas dari bakteri dan kuman. Jika pelaku usaha ingin menambah menu baru di kemudian hari yang menggunakan bahan makanan baru, Febri menyarankan untuk kembali di uji laboratorium demi keamanan makanan.

Di beberapa daerah usaha katering menggunakan sistem zonasi, namun di beberapa daerah lainnya ada yang tidak menggunakan zonasi atau bahkan memungkinkan bisnis katering dijalankan dari rumah (rumah sekaligus kantor dan dapur).

Tags:

Berita Terkait