Mengaku Khilaf, MA Batalkan Putusan Lama
Pilkada Sulsel:

Mengaku Khilaf, MA Batalkan Putusan Lama

MA tidak berwenang memerintahkan dilakukannya pilkada ulang. Kewenangan itu dimiliki Panitia Pilkada Kecamatan.

Her/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Soal langkah hukum lain setelah PK ini, Iskandar mengatakan bahwa secara normatif UU Pemda tidak mengenal PK di atas PK. Itu terserah MA nanti. Tapi yang jelas, kalau mereka mengajukan PK, putusan PK yang sekarang harus dieksekusi terlebih dulu, jelasnya.

 

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat, Jerry Sumampow, menilai putusan MA ini sudah tepat. Menurutnya, putusan ini meluruskan putusan MA sebelumnya yang mengandung ultra petita. "Bagi masyarakat di sana, putusan ini memberikan kepastian hukum, tandasnya.

 

Soal pro dan kontra, Jerry menganggap hal itu sebagai sesuatu yang lazim. Karena itu, ia juga berharap agar para pihak dalam perkara ini mau menjalankan putusan ini.

 

Tags: