Menerobos Rahasia Bank ala Pansus
Utama

Menerobos Rahasia Bank ala Pansus

Meski akui ada aturan tentang kerahasiaan jabatan perbankan, pansus bersikukuh berhak atas data nasabah Bank Century untuk melacak aliran dana bailout Rp6,7 triliun. Kepercayaan terhadap perbankan bisa terganggu.

Mon/M-7
Bacaan 2 Menit
Pansus berencana mengajukan permohonan gijzeling  terhadap<br> Direktur Utama Bank Mutiara Maryono. Foto: Sgp
Pansus berencana mengajukan permohonan gijzeling terhadap<br> Direktur Utama Bank Mutiara Maryono. Foto: Sgp

Di tengah kontroversi permintaan pengungkapan data nasabah PT Bank Mutiara Tbk (dahulu Bank Century), panitia khusus (pansus) hak angket century tetap merasa berhak atas data tersebut. Meski ada perbenturan aturan, Wakil Ketua Pansus Century Gayus menyatakan pansus berhak mendapatkan data yang diperlukan untuk memuluskan kinerja pansus.

 

Pria bergelar profesor itu mengakui banyak Undang-Undang yang mengatur rahasia jabatan, salah satunya perbankan. “Tapi hak angket diberi hak seluas-luasnya. Ini pengecualian karena proses politik yang menyangkut kepentingan rakyat dan negara,” kata Gayus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/2). Dengan begitu, kata Gayus, panitia angket diberikan hak seluas-luasnya untuk melakukan penyidikan sendiri.

 

Berbekal kewenangan itu, pansus berencana akan mengajukan permohonan gijzeling (paksa badan) terhadap Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono dan Kepala Cabang Bank Mutiara di Bali, Ani Tan. “Ini bersifat polisionir, artinya polisi yang akan melaksanakan,” jelas Gayus. Hari ini, pansus berencana mengajukan laporan ke Polda Bali jika petinggi Bank Mutiara tidak memberikan data yang diperlukan pansus.

 

Kedua petinggi bank yang sebelumnya bernama Bank Century itu dinilai menghalang-halangi pansus untuk mendapatkan data nasabah bank tersebut di Bank Mutiara cabang Bali. Padahal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan banyak perputaran dana yang bermasalah. Gayus mengungkap ada 21 nama yang diduga melakukan aliran dana yang melanggar ketentuan. Ada pula 40 aliran dana yang dipecah-dipecah dan dijual sekitar Rp65 miliar. “Kami khawatir itu permainan internal Bank Century waktu itu,” ujar Gayus.

 

Sementara, ketika pansus melakukan investigasi ke Bank Mutiara cabang Bali, Dirut Bank Mutiara melarang kepala cabang untuk memberikan data nasabah. Perintah Dirut Bank Mutiara itu bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyatakan bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah. 

 

Sesuai beleid itu, Pasal 1 angka 28 menyatakan kerahasiaan mengikat semua manajemen dan pihak terkait bank. Kerahasiaan ini meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Jika dilanggar, ancaman sanksi menunggu bukan saja bagi manajemen dan pihak terkait tapi bagi pihak yang memaksakan memintanya.

Tags: