Menerobos Rahasia Bank ala Pansus
Utama

Menerobos Rahasia Bank ala Pansus

Meski akui ada aturan tentang kerahasiaan jabatan perbankan, pansus bersikukuh berhak atas data nasabah Bank Century untuk melacak aliran dana bailout Rp6,7 triliun. Kepercayaan terhadap perbankan bisa terganggu.

Mon/M-7
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, Gayus menyatakan pansus juga memiliki dasar hukum untuk melakukan gijzeling. Hal itu, kata Gayus, sesuai dengan kewenangan pansus dalam Pasal 72 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ayat (1) pasal tersebut menentukan, DPR dalam melaksanakan tugas dan kewenangan berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

Jika permintaan DPR tidak dilaksanakan, maka orang tersebut dapat dikenakan panggilan paksa. Jika panggilan paksa tidak dilakukan dengan alasan yang sah maka orang tersebut dapat disandera paling lama 15 hari. Jika pejabat yang disandera habis masa jabatannya, maka penyanderaan dapat dilakukan paling lama 100 hari.

 

Dasar hukum yang lain adalah UU No. 8 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Pasal 17 beleid tersebut menentukan, panitia angket dapat mengajukan permintaan penyanderaan ke Pengadilan Negeri terhadap saksi atau ahli yang membangkang. Penyanderaan ini diputuskan untuk waktu selama-lamanya seratus hari, tetapi, berakhir, apabila saksi atau ahli itu memenuhi kewajibannya sebelum itu.

 

Ketua pansus, Idris Marham menyatakan untuk kepentingan gijzeling itu, ia dan Gayus melakukan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidiq. Hal itu mengingat kedudukan Bank Mutiara kantor pusat berada dalam yurisdiksi pengadilan tersebut. Namun, kata Idris, Syahrial menyarankan agar permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar, sesuai dengan lokasi data yang diperlukan.

 

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan pembukaan data nasabah hanya bisa dilakukan melalui perintah pengadilan dengan dasar kasus yang terbukti. Sehingga jika pansus bersikukuh, bisa mendapatkan data dari PPATK.

 

Tidak untuk Dipublish

Praktisi hukum yang juga dosen di FH Universitas Indonesia Aad Rusyad menyatakan dalam UU Perbankan dinyatakan bahwa rahasia bank termasuk keterangan nasabah penyimpan, termasuk simpanannya. Seharusnya, kata dia, semua pihak menjunjung tinggi kerahasian bank.

 

Menurut Aad, dalam UU Perbankan diatur secara jelas, bahwa pihak bank harus menjaga kerahasian nasabah, kecuali untuk hal-hal tertentu, misalnya perpajakan, untuk kepentingan pengurusan piutang Negara, kepentingan peradilan dalam hal pidana. “Itu bisa dikecualikan sepanjang dapat izin Bank Indonesia,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: