Menelusuri Rekam Jejak Plt Dirjen AHU yang baru
Berita

Menelusuri Rekam Jejak Plt Dirjen AHU yang baru

Plt Dirjen AHU telah berganti dari sebelumnya Freddy Harris ke Cahyo Rahardian Muhzar. Serah terima jabatan akan dilaksanakan lusa, Rabu (7/2).

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Terobosan lainnya menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance -MLA- Treaty) dengan Swiss Agustus tahun lalu. Saat itu, Cahyo menuturkan alasan Indonesia memilih Swiss untuk melakukan perjanjian MLA lantaran berbagai hal. Misalnya pada 2015 lalu ada skandal yang menghebohkan negara dan dunia perbankan.

 

Diketahui ternyata salah satu bank internasional membuat rekening di Swiss untuk kepentingan kejahatan internasional, pengusaha, politisi, hingga selebriti dengan tujuan menghidari kewajiban pembayaran pajak bahkan menyimpan aset hasil korupsi. Atas dasar itu, pentingnya kerjasama dengan Swiss ini.

 

Cahyo menilai begitu pentingnya dilakukan kerjasama dengan Swiss “karena cukup banyak kasus-kasus yang mana hasil tindak pidananya diduga berada di Swiss”, ujar Cahyo kepada hukumonline (12/9/2017). Inilah salah satu realisasi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional dalam upaya memulangkan kembali aset yang dicuri (korupsi) maupun yang hilang (pajak).

 

Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia angkatan 1987 itu sempat mengikuti DIKLATPIM TK II angkatan pertama di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor registrasi:00001445/DIKLATPIM TK.II/013/3276/LAN/2016.

 

Kariernya di Ditjen AHU juga terlihat dari pengalamannya mengekstradisi seorang anak gembong mafia dari Palermo, Sisilia, Italia pada 2013 silam. Bahkan, Cahyo juga tercatat pernah ikut mengambil tindakan atas permohonan Jaksa Agung terkait MLA in Criminal Matters ke pemerintah Singapura untuk melokalisir keberadaan Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus BLBI dan tidak dapat dilakukan langkah eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 PK/PID.SUS/2009.

Tags:

Berita Terkait