Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau
Utama

Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau

Tanggungjawab pihak maskapai penerbangan kepada penumpang bisa digugat ke pengadilan.

M-28
Bacaan 2 Menit

 

Advokat yang fokus pada isu perlindungan konsumen, David Tobing, berpendapat pihak ahli waris Lion Air bisa meminta tanggung jawab lebih kepada pihak maskapai lewat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan.

 

“Ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa Raharja dan pihak maskapai. Bagi ahli waris korban yang meninggal dunia, nominal yang wajib diberikan oleh Jasa Raharja adalah Rp50 juta, sementara dari pihak maskapai senilai Rp1,25 miliar,” ujar David Tobing saat dihubungi Hukumonline, Rabu (31/10).

 

Bukan itu saja, David berpandangan pihak ahli waris masih bisa menggugat pihak Lion Air. Hal ini dilakukan apabila telah nyata dapat diuraikan dalam gugatan bahwa terdapat kesalahan Lion Air, misalnya tidak melakukan perawatan pesawat dengan baik dan kerugian yang timbul akibat meninggalnya penumpang serta ganti rugi lainnya.

 

Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011 telah diatur bahwa ganti kerugian yang telah diatur tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut/maskapai ke pengadilan.

 

“Tanggungjawab maskapai tidak terbatas pada kompensasi yang wajib saja, tetapi dalam Permenhub 77/2011 juga sudah diatur upaya mengenai gugatan. Karena pada dasarnya kerugian masing-masing penumpang berbeda-beda, termasuk di dalamnya kerugian immateriil,” kata David.

 

Kasus penumpang melawan pihak maskapai sebelumnya pernah terjadi. Salah satu kasus kecelakaan pesawat sempat dialami oleh maskapai Singapore Airlines pada tahun 2000 silam dalam rute penerbangan Singapura menuju Los Angeles. Kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh kelalaian pilot ini mengakibatkan 82 orang tewas dan penumpang lainnya luka-luka.

 

Kecelakaan ini terjadi saat pesawat yang akan lepas landas dari Bandara Chiang Kai Sek, Taipei, Taiwan menuju Los Angeles, Amerika Serikat. Pesawat terbakar dan terpotong karena terjerembab saat menggunakan landasan pacu di tengah kondisi cuaca yang hujan saat itu.

 

Salah satu penumpang yang selamat dalam kecelakaan itu merupakan WNI bernama Sigit Suciptoyono. Meski selamat, kini ia harus mengalami cacat seumur hidup. Akibat cacat seumur hidup yang dialaminya, Sigit menggugat pihak maskapai ke pengadilan. Dalam putusan terakhirnya di tingkat kasasi, yaitu Putusan Nomor 1517K/PDT/2009 pihak maskapai dihukum membayar ganti rugi Rp1,5 miliar.

 

Tags:

Berita Terkait