Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau
Utama

Menelusuri Jejak Lion Air di Meja Hijau

Tanggungjawab pihak maskapai penerbangan kepada penumpang bisa digugat ke pengadilan.

M-28
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Salah satu maskapai penerbangan yang menjadi pilihan banyak pengguna moda transportasi udara adalah Lion Air. Penerbangan menggunakan Lion Air dipilih karena tiket yang dibanderol tergolong murah Low Cost Carrier (LCC). Masalah keterlambatan hingga keselamatan yang seringkali menimpa penumpang Lion Air tidak mengurangi minat konsumen.

 

Terlepas dari tarif murah yang diberlakukan Lion Air, ternyata maskapai ini termasuk salah satu maskapai pernah beberapa kali digugat di pengadilan oleh konsumennya. Berikut adalah beberapa kasus hukum Lion Air yang dihimpun hukumonline:

 

  1. Gagal berangkat

Mungkin keterlambatan atau delay bagi penumpang pesawat Lion Air sudah menjadi hal biasa. Namun bagaimana bila keberangkatan penumpang justru gagal? Hal ini sempat dialami oleh Rolas Budiman, salah satu penumpang Lion Air tujuan Manado-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 743 pada 19 Oktober 2011.

 

Rolas saat itu hendak kembali ke Jakarta setelah menghadiri pertemuan dengan kliennya dan dia hendak merayakan ulang tahun putri sulungnya. Ketika ia hendak melakukan validasi, justru pesawat telah overseat. Kemudian, pihak Lion Air menawarkan kompensasi kepada Rolas. Namun menurut Rolas, kompensasi itu tidak sesuai dengan hak-haknya sebagai konsumen.

 

Selanjutnya, Rolas yang berprofesi sebagai advokat membawa masalah ini ke meja hijau. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat dalam putusan nomor 42/PDT.G/2012/PN.JKT.PST akhirnya mengabulkan gugatan Rolas. Pihak Lion Air dihukum untuk memenuhi kewajiban membayar ganti rugi materiil sebesar Rp23.58.000 kepada Rolas.

 

  1. Hilangnya bagasi penumpang

Bagi penumpang pesawat yang membawa banyak barang biasanya memilih untuk menaruhnya di bagasi. Namun tak sedikit penumpang yang mengeluh karena bagasinya hilang atau rusak. Berdasarkan Pasal 144 UU 1/2009, kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara ditanggung oleh pihak pengangkut/maskapai.

 

(Baca: Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Berhak atas Klaim Asuransi Ini)

 

Salah satu kasus kehilangan bagasi dialami oleh Kristianto dan Betty. Pasangan suami istri ini merupakan penumpang maskapai Lion Air. Awalnya Kristianto dan Betty telah melaporkan kepada pihak Lion Air atas kehilangan bagasi ini, namun hingga tujuh bulan selanjutnya tidak ada tanggapan dari pihak Lion Air. Sampai akhirnya pihak Kristianto dan Betty kembali menyurati Lion Air untuk bertanggungjawab atas kehilangan bagasi yang dialami oleh mereka. Namun pihak Lion Air kembali tidak menanggapi hal itu.

 

Kemudian, Kristianto dan Betty menggugat maskapai Lion Air. Majelis hakim dalam putusan nomor 2985K/PDT/2013 akhirnya menyatakan bahwa Lion Air telah terbukti wanprestasi. Pihak Lion Air juga wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4.000.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1.000.000.

 

  1. Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas selama ini sering mengalami diskriminasi. Salah satunya adalah akses transportasi publik yang belum memenuhi standar dan ramah disabilitas. Kasus diskriminasi terhadap disablitas ini ternyata dilakukan oleh pihak Lion Air. Pada 2015, Ridwan Sumantri salah seorang penyandang disabilitas daksa mengalami hal ini. Ia yang saat itu hendak menaiki pesawat Lion Air dari Bandara Soekarno Hatta tidak diberikan fasilitas kursi roda dan garbarata yang bisa diakses oleh dirinya.

 

(Baca: Penegak Hukum Turut Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air)

 

Kemudian, Ridwan Sumantri menggugat pihak Lion Air, Kemenhub, dan PT. Angkasa Pura. Dalam putusan terakhir di tingkat kasasi, putusan Nomor 2368K/PDT/2015, para tergugat akhirnya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp50.000.000 kepada Ridwan. Selain itu para tergugat juga dihukum untuk meminta maaf lewat media massa kepada Ridwan Sumantri.

 

  1. Pesawat tidak sesuai tiket

Kasus ini salah satunya dialami oleh Mauliate Sitompul. Pada 3 Agustus 2013, ia yang berada di Bali hendak melakukan penerbangan ke Lombok dengan pesawat Lion Air. Saat melakukan check in tidak ada masalah apapun. Namun setelah menunggu selama dua jam, pesawat yang seharusnya berangkat pukul 08.40 WITA tidak kunjung muncul. Setelah ditanyakan pada pihak maskapai, ternyata pesawat Lion Air diganti dengan pesawat Wings Air yang sudah lepas landas beberapa saat sebelumnya. Saat hendak meminta refund, pihak Lion Air justru mengatakan bahwa tiket telah hangus.

 

Hal ini kemudian digugat oleh Mauliate Sitompul ke pengadilan. Setelah diperiksa, pihak Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim di PN Jakarta Pusat dalam putusan No 441/PDT.G/2013/PN.Jkt.Pst kemudian menghukum pihak Lion Air untuk membayar ganti rugi sebesar Rp702.300 kepada Mauliate Sitompul.

 

Lantas, bagaimana dengan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang terjadi Senin (29/1) lalu, apakah terkait peristiwa itu Lion Air juga bisa digugat?

 

Untuk diketahui, dalam Pasal 141 ayat (1) UU 1/2009 sudah dinyatakan bahwa pihak maskapai bertanggungjawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka akibat kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara. Besaran kompensasi yang diberikan oleh pihak pengangkut/maskapai berbeda dengan nilai santunan yang diberikan oleh lembaga asuransi Pemerintah. Sehingga ahli waris korban tidak hanya berhak atas santunan wajib dari Jasa Raharja, namun juga kompensasi yang wajib ditanggung oleh pihak maskapai.

 

Advokat yang fokus pada isu perlindungan konsumen, David Tobing, berpendapat pihak ahli waris Lion Air bisa meminta tanggung jawab lebih kepada pihak maskapai lewat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan.

 

“Ahli waris korban berhak atas santunan dari Jasa Raharja dan pihak maskapai. Bagi ahli waris korban yang meninggal dunia, nominal yang wajib diberikan oleh Jasa Raharja adalah Rp50 juta, sementara dari pihak maskapai senilai Rp1,25 miliar,” ujar David Tobing saat dihubungi Hukumonline, Rabu (31/10).

 

Bukan itu saja, David berpandangan pihak ahli waris masih bisa menggugat pihak Lion Air. Hal ini dilakukan apabila telah nyata dapat diuraikan dalam gugatan bahwa terdapat kesalahan Lion Air, misalnya tidak melakukan perawatan pesawat dengan baik dan kerugian yang timbul akibat meninggalnya penumpang serta ganti rugi lainnya.

 

Dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011 telah diatur bahwa ganti kerugian yang telah diatur tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut/maskapai ke pengadilan.

 

“Tanggungjawab maskapai tidak terbatas pada kompensasi yang wajib saja, tetapi dalam Permenhub 77/2011 juga sudah diatur upaya mengenai gugatan. Karena pada dasarnya kerugian masing-masing penumpang berbeda-beda, termasuk di dalamnya kerugian immateriil,” kata David.

 

Kasus penumpang melawan pihak maskapai sebelumnya pernah terjadi. Salah satu kasus kecelakaan pesawat sempat dialami oleh maskapai Singapore Airlines pada tahun 2000 silam dalam rute penerbangan Singapura menuju Los Angeles. Kecelakaan pesawat yang disebabkan oleh kelalaian pilot ini mengakibatkan 82 orang tewas dan penumpang lainnya luka-luka.

 

Kecelakaan ini terjadi saat pesawat yang akan lepas landas dari Bandara Chiang Kai Sek, Taipei, Taiwan menuju Los Angeles, Amerika Serikat. Pesawat terbakar dan terpotong karena terjerembab saat menggunakan landasan pacu di tengah kondisi cuaca yang hujan saat itu.

 

Salah satu penumpang yang selamat dalam kecelakaan itu merupakan WNI bernama Sigit Suciptoyono. Meski selamat, kini ia harus mengalami cacat seumur hidup. Akibat cacat seumur hidup yang dialaminya, Sigit menggugat pihak maskapai ke pengadilan. Dalam putusan terakhirnya di tingkat kasasi, yaitu Putusan Nomor 1517K/PDT/2009 pihak maskapai dihukum membayar ganti rugi Rp1,5 miliar.

 

Tags:

Berita Terkait