Salah satu tantangan pelaksanaan pro bono adalah dukungan dari kantor-kantor hukum. Meskipun pro bono melekat individu advokat, Hukumonline meyakini bahwa dukungan dari kantor hukum tempat para advokat bekerja sangatlah berpengaruh. Tentu saja dugaan itu tidak meniadakan para advokat yang bekerja seorang diri dalam praktik.
“Kami berharap dengan keterlibatan kantor hukum dan advokat dalam pro bono ikut mendorong mempermudah access to justice bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib, dalam acara Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions di Jakarta, Rabu (11/12) malam.
Berdasarkan survei Hukumonline Awards 2019 Pro Bono Champions, ada 5 kantor hukum yang bekerja seorang diri dalam praktik. Kelima kantor hukum ini menjalankan kantornya sambil menunaikan pro bono seorang diri. Di sisi lain, kantor hukum dengan jumlah advokat pelaku pro bono terbanyak ada pada Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro Counsellors at Law (ABNR). Ada 39 advokat dari ABNR yang menunaikan pro bono dari total 100 advokat yang dimiliki.
Baca:
- Ini Dia Para Juara Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019
- Anggaran Minim, Advokat Jangan Berharap Pada Program Bantuan Hukum Pemerintah
Sebanyak 56 kantor hukum responden memberikan layanan pro bono untuk kegiatan litigasi dan non litigasi. Jumlah tersebut adalah 80% dari seluruh responden. Ada 8 kantor hukum yang hanya melakukan pro bono non litigasi dan 6 kantor hukum sisanya hanya melakukan pro bono litigasi.
Aktivitas pro bono non litigasi paling banyak dilakukan adalah konsultasi hukum. Disusul berturut-turut oleh penyelesaian sengketa di luar pengadilan serta penyuluhan hukum. Sedangkan besarnya pro bono litigasi pidana dan perdata dilakukan sama banyak.
Sumber permintaan terbesar dalam melaksanakan praktik pro bono yaitu 62,9% ternyata masih dari anggota keluarga atau teman. Disusul seimbang oleh klien pro bono yang datang sendiri atau dirujuk oleh klien komersial masing-masing sebesar 61,4%.