Perlu diingat, klien individu adalah orang perorangan yang tidak mampu baik secara ekonomi ataupun sosial dan politik. Sedangkan Organisasi adalah Lembaga Swadaya Masyarakat nonpemerintah, perusahaan, perguruan tinggi/universitas, dan lembaga pemerintah.
Sedangkan kelompok Masyarakat Berkebutuhan Khusus adalah kelompok masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap keadilan dan bantuan hukum. Misalnya perempuan, anak-anak, buruh migran, masyarakat adat, korban pelanggaran hak asasi manusia berat, dan disabilitas.
Sebanyak 87,1% responden menyebutkan alasan praktik pro bono mereka karena kewajiban moral advokat sebagai Officium Nobile. Konsisten dengan hasil survei tahun 2018 lalu sebesar 81%. Secara keseluruhan, potret pro bono di tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan hasil survei di tahun 2018.