Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa MA
Fokus

Menelusuri Jejak dan Daya Ikat Fatwa MA

MA mengurangi untuk mengeluarkan produk fatwa karena kerap digunakan “senjata” bagi para pihak (pencari keadilan) yang tengah berperkara.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
KeputusanhukumonlineHukumonline.comSumber: hukumonline.comMengurangi Fatwa

 

Beberapa tahun terakhir, MA mengurangi untuk mengeluarkan produk hukum yang bernama fatwa. Alasannya jelas, faktanya produk fatwa MA kerap digunakan “senjata” bagi para pihak (pencari keadilan) yang tengah berperkara. Apalagi, putusannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sejak awal saya kurangi atau selektif mengeluarkan fatwa, karena pencari keadilan selalu menjadikan fatwa sebagai ‘senjata yang paling ampuh’. Kita tidak boleh memberi fatwa kepada seseorang yang berperkara, itu pantang,” kata Hatta. (Baca Juga : Obral Fatwa Dapat Turunkan Wibawa MA)

Dalam beberapa kesempatan, dia kerap mengingatkan para Ketua Kamar MA agar tidak dengan mudahnya mengeluarkan produk fatwa, tetapi sebaiknya dalam bentuk “petunjuk”. Sebab, produk fatwa MA bagi pihak yang berperkara memberi kesan sangat kuat untuk dijadikan dasar terkait kasus yang dihadapinya. Meski begitu, MA bisa saja mengeluarkan fatwa apabila diajukan pimpinan lembaga negara terkait persoalan hukum yang dihadapi. “Fatwa tetap ada, kalau itu diajukan pimpinan lembaga negara,” kata dia.

Suhadi menambahkan selama ini permohonan fatwa MA terkait penanganan perkara yang diajukan masyarakat hanya dijawab dengan surat biasa. Sementara apabila permohonan fatwa datang dari pihak lembaga negara atau pengadilan hanya dijawab dalam bentuk surat petunjuk terkait teknis peradilan (Pasal 38 UU MA). Apalagi, salah satu fungsi MA sendiri juga mengadili dan memutus perkara.

“Dulu saat saya jadi Panitera MA banyak orang yang minta fatwa, tetapi kita balas dengan surat biasa karena ‘bahaya’ bagi pengadilan dan bisa menjadi penghambat. Jadi, keluarnya fatwa MA sangat dihindari, terlebih apabila menyangkut perkara di pengadilan,” tegasnya. 

Tags:

Berita Terkait